TGIPF Tragedi Kanjuruhan Rekomendasikan Jajaran Exco dan Ketua Umum PSSI Mundur

14 October 2022, 21:04

Reporter:
Khanif Lutfi|
Editor:
Khanif Lutfi|
Jumat 14-10-2022,16:39 WIB

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Federasi Sepak Bola Asia (AFC) dan Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/-Aditya Pradana Putra-Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID – Pengurus jajaran Komite Eksekutif (Exco) dan Ketua Umum PSSI M Iriawan alias Iwan Bule diminta mengundurkan diri setelah insiden Tragedi Kanjuruhan. 
Pengunduran diri tersebut berdasarkan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Malang sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

BACA JUGA:Korban Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Dipastikan Desak-desakan Karena Gas Air Mata
Rekomendasi itu tertuang dalam kesimpulan laporan TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI,” demikian laporan TGIPF.
Laporan hasil pemeriksaan TGIPF itu telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022 siang.

Menurut laporan tersebut, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI M. Iriawan dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang.
BACA JUGA:Dulu Menolak, Kini Iwan Bule Mengakui Bahwa PSSI Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan

Saat laporan itu disusun, korban meninggal dunia sudah mencapai 132 orang, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian di antaranya bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, TGIPF merekomendasikan agar pemangku kepentingan PSSI melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) guna menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air,” sebut TGIPF.

Pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
BACA JUGA: Komnas HAM Blak-blakan Soal Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Terkait Indosiar dan LIB
Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance), PSSI perlu segera merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

Sumber:

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi