Ternyata Ini Penyebab Longsor di Gang Barjo, Kebon Kalapa Bogor

21 October 2022, 2:43

AYOBOGOR.COM — Pemkot Bogor melakukan peninjauan ke lokasi tanah longsor di Gang Barjo, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, bersama bersama ahli geologi dan kebencanaan. Hasil dari peninjauan tersebut menunjukkan jika longsor yang menewaskan empat orang beberapa waktu lalu itu disebabkan oleh resapan air. Pusat Kajian Geopark dan Kebencanaan Geologi Universitas Pakuan (Unpak) Denny Sukamto Kadarisman menjelaskan, air tersebut membuat lapisan tanah tebal di lokasi menjadi lapuk. Kondisi tersebut akhirnya menyebabkan tanah longsor di wilayah sekitar. Baca Juga: Prakerja Gelombang 47 Sudah Dibuka? Ini Kuota dan Cara Daftarnya! “Jarang-jarang kami menemukan tanah yang begitu tebal. Artinya apa, mungkin tadinya ada batuan yang lama-lama terkena air, lama-lama lapuk menjadi tanah tebal. Kemudian, saya melihat kemungkinan ada Kali Cidepit, ada pengaruh air masuk ke lokasi sehingga tanah menjadi lapuk,” ujarnya dilansir dari Republika, Kamis 20 Oktober 2022.

Menurut Denny, jenis longsoran yang terjadi bukan dari tanah menggelincir. Namun berupa lapisan tanah yang roboh dan menimpa rumah warga. “Jenis longsoranya bukan sesuatu yang menggelincir tetapi roboh saja karena ada lahan di atas kemudian terkena air dan kemudian roboh. Tadi, sudah kami bicarakan dengan pak Budi Ahli sipil bahwa hal itu bukan bidang gelincir sehingga masih bisa ditangani penanganan dengan turap atau terasering,” jelasnya. Dengan begitu, sementara ini telah disepakati antara Pemkot Bogor dengan pemilik bangunan di atas tebingan milik restoran Apolo untuk dibongkar dan dijadikan lahan hijau. Sedangkan, di lokasi akan dibuatkan turap untuk mencegah terjadinya longsor kembali. Baca Juga: Benarkah BSU Tahap 6 Batal Cair? Cek Info Terbaru dari Kemnaker Ini “Sementara ini kami sepakati dalam waktu dekat akan dilakukan penanganan fisik teknis membangun terasering dari bawah dan membongkar sedikit bangunan atas milik Apolo, akan dibongkar dan pemilik sudah setuju,” ujarnya. “Pemilik akan dijadikan area lahan hijau, karena untuk relokasi pertimbangan Sekda memakan waktu dan biaya. Sementara tangani dulu secara teknis dirasa paling mudah,” kata dua lagi.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi