Terlibat Kasus Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara

27 March 2023, 15:31

TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa kasus sabu Teddy Minahasa, Komisaris Polisi Kasranto dituntut 17 tahun penjara atas kasus peredaran lima kilogram narkotika jenis sabu dari Polres Bukittinggi. Dia dianggap terlibat dalam perkara penjualan dan peredaran sabu yang turut melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.Mantan Kapolsek Kalibaru itu dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Barang bukti yang disita polisi dari Kasranto adalah 305 gram sabu, satu tas belanja warnah merah, dan satu unit handphone.Perintahkan bawahannya cari pembeliDalam kasus penjualan dan peredaran sabu barang bukti Polres Bukittinggi itu, Kasranto memerintahkan Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang dan Ajun Inspektur Polisi Dua Achmad Darmawan alias Ambon untuk mencari pembeli. Kepada Janto, Kasranto menyerahkan 1,3 kilogram sabu, sedangkan Darmawan 300 gram.Dia menyerahkan satu kilogram sabu milik jenderal bintang dua itu kepada Janto di ruang kerjanya di Markas Polsek Kalibaru. Kemudian dia menyerahkan secara bertahap di depan Kantor Pemadam Kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.Perwira menengah Polri itu sudah menduga sabu itu berasal dari penyisihan barang bukti Polres Bukittinggi. Dia tahu ada penyisihan lima kilogram dari total 41,4 kilogram sabu dari Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.Selanjutnya Kasranto menyerahkan uang hasil penjualan sabu kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, perempuan yang diminta Teddy Minahasa untuk mencari pembeli 5 kilogram sabu. Dari penjualan satu kilogram pertama, Kasranto mendapatkan untung Rp 70 juta.Pilihan Editor: Dody Prawiranegara Hanya Punya 1 Hal Meringkankan dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi