Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, 4 Polisi Terancam Dipecat

16 October 2022, 16:19

Jakarta: Sebanyak empat polisi yang terlibat kasus peredaran narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keempat polisi itu masih menjalani penempatan khusus di Polda Metro Jaya. Mereka segera menjalani sidang kode etik profesi Polri atas dugaan pelanggaran disiplin.
 
“Jadi mereka akan menjalani proses sidang disiplin profesi dan kode etik, yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Zulpan di Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022.

-?

Zulpan mengatakan selain pelanggaran kode etik, keempat polisi itu akan diproses pidana. Dia menegaskan Polri tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat narkoba dan telah menurunkan citra Polri di tengah masyarakat.
 
“Dan, ini memang tidak selayaknya dilakukan oleh mereka-mereka yang bertugas di kepolisian,” kata dia.
 

Sementara itu, Irjen Teddy Minahasa masih menjalani penempatan khusus di Divisi Provos Propam Mabes Polri. Irjen Teddy akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 17 Oktober 2022.
 
Polda Metro Jaya telahmenetapkan Irjen Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 14 Oktober 2022.
 
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, mengatakan Irjen Teddy terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatra Barat. Irjen Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan.
 
Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Namun, Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram.
 
AKBP D merupakan anggota polisi aktif dengan pangkat AKBP yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar.
 
“Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM,” beber Mukti.
 
Setelah diambil 5 kilogram, lantas barang bukti diganti dengan tawas untuk dimusnahkan. Mukti mengatakan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan pada Mei 2022.
 
Mukti mengatakan barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram.
 
“(Seberat) 1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara),” jelasnya.
 
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
 
“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun,” ujar Mukti. 
 (AZF)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi