Tepis Eksepsi Kuat Ma’ruf, Jaksa Yakin Dakwaan Disusun Cermat

21 October 2022, 14:17

tirto.id – Jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf.“Penuntut umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, yang memenuhi syarat formal dan materiel,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.Jaksa tetap berpegang kepada surat dakwaan Kuat yang telah dibacakan pada Senin, 17 Oktober, serta dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukum, tidak berdasarkan hukum dan patut dikesampingkan.

“Kami memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan putusan sebagai berikut,” sambung jaksa. Permohonan jaksa antara lain menyatakan menolak nota keberatan terdakwa untuk keseluruhan; menyatakan surat dakwaan Kuat Ma’ruf telah disusun sebagaimana mestinya dengan ketentuan KUHAP maka surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.Berikutnya, menyatakan pemeriksaan perkara Kuat dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara; memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya. Sebelum menanggapi eksepsi, penasihat hukum Kuat membacakan eksepsi, mereka berpendapat jaksa penuntut umum memaksakan mengaitkannya dengan perbuatan terdakwa sebelum berada di Duren Tiga, yang sebenarnya tidak memenuhi unsur delik.“Dengan demikian, dakwaan jaksa penuntut umum telah dibuat secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar penasihat hukum. Ia meminta agar hakim memutuskan surat dakwaan terhadap Kuat batal demi hukum. Sidang selanjutnya ialah putusan sela terhadap Kuat Ma’ruf, dan akan berlangsung pada 26 Oktober 2022.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi