Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

5 June 2023, 22:52

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, telah menyerahkan pernyataan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Teddy dipecat setelah terbukti bersalah melakukan penjualan narkoba jenis sabu hasil penangkapan anak buahnya. “Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding. Penyerahan maksimal tiga hari setelah putusan sidang KKEP,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Juni 2023.Ramadhan mengatakan, banding ini merupakan hak pelanggar yang diatur Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Adapun pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.“Putusan telah diserahkan kepada Irjen TM melalui pendamping,” ujar Ramadhan.Putusan sidang etikMajelis sidang KKEP menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa pada 30 Mei 2023. Putusan itu diambil setelah Teddy dinilai memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu. “Putusan sidang komisi kode etik Polri, yakni satu, sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, saat mengumumkan hasil sidang, Selasa, 30 Mei 2023, di gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan.Iklan

Adapun komisi sidang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Komisaris Jenderal Wahyu Widada dan wakil komisinya, Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sementara itu anggota komisi terdiri dari Kepala Divisi Propam Syahardiantono, Wakil Kepala Bareskrim Irjen Asep Edi Suheri, dan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Irjen Rudolf Alberth Rodja.Setelah sidang selama 13 jam dengan pemeriksaan 14 saksi, majelis komisi menetapkan Teddy Minahasa bersalah telah memerintahkan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram. Barang bukti itu merupakan sitaan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bukittinggi.Barang bukti itu kemudian diganti tawas seberat 5 kg . Teddy juga disebut memerintahkan kepada Dody untuk menyerahkan sabu seberat 5 kg kepada Linda Pujiastuti alias Anita untuk dijual.Majelis komisi menyebut Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.Dalam sidang pidana, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Mei 2023. Meskipun dianggap terbukti bersalah, vonis terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memberikan hukuman mati. Jaksa pun mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan bandingnya pada 21 Juni 2023.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi