Tak Mungkin Dari Sisi Umur!

31 May 2023, 5:00

Jakarta, CNBC Indonesia – Sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming disebut-sebut sebagai salah satu kandidat bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden yang diusung Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto. Pertemuan keduanya di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, semakin mengugatkan dugaan tersebut.Lantas, apa tanggapan ayahanda Gibran, Presiden Joko Widodo, terhadap rumor itu? Dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023), kepala negara menyinggung aturan mengenai usia capres dan cawapres.

Berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, batas usia minimum menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun. Sedangkan Gibran saat ini menginjak usia 35 tahun.”Ini kan aturannya sudah ada, dari sisi umur tidak memungkinkan,” kata Jokowi.Lebih lanjut, mantan gubernur DKI Jakarta itu meminta agar Gibran tidak didorong-didorong menjadi cawapres Prabowo.”Itu sudah tidak logis,” ujar Jokowi.Sebelumnya, Gibran sudah menegaskan bahwa belum cukup umur untuk menjadi cawapres. Hal itu disampaikan Gibran untuk merespons isu yang menyebut dirinya akan menjadi cawapres Prabowo.”Umur belum cukup (wacana jadi cawapres Prabowo), wis tak (sudah saya) jawab, wis pertanyaan lain, umur belum cukup,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (5/5/2023), seperti dikutip detik.com.Saat itu Gibran juga menegaskan bahwa kabar tentang dirinya sebagai cawapresnya Prabowo itu hanya rumor. Putra sulung Jokowi itu juga menyatakan tidak ada pihak yang pernah mengajak dirinya bicara soal cawapres.Gugatan di MK
Ihwal batas usia capres dan cawapres, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dimulai, Senin (3/4/2023). Dikutip dari situs resmi MK, sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”Melalui Francine Widjojo, para Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.Sehingga norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.”Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” kata Francine di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul.Untuk itu para Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Dikritik ‘Twitteran’ Mulu, Gibran: Maaf Saya Salah

(miq/miq)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi