Tag: Sudibyo

  • Pelaku Curanmor Tertangkap, Polres Ponorogo Kembalikan Motor Korban

    Pelaku Curanmor Tertangkap, Polres Ponorogo Kembalikan Motor Korban

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Bumi Reog.Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo secara langsung menyerahkan sepeda motor Honda Beat merah milik Novia Martin Natusholeha, warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, yang sebelumnya hilang dicuri.

    Proses pengembalian kendaraan tersebut berlangsung di Mapolres Ponorogo setelah barang bukti melalui tahapan verifikasi. Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus saja. Namun, yang juga tidak kalah penting, juga memastikan barang bukti segera dikembalikan kepada pemiliknya atau korban.

    “Setelah barang bukti diverifikasi, kami langsung menyerahkannya kepada korban,” kata AKBP Andin Wisnu Sudibyo, ditulis Rabu (22/01/2025).

    Dia menyebut pengembalian barang bukti kasus curanmor ini, sebagai wujud pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Pelaku curanmor yang diketahui merupakan residivis ini, tidak hanya mencuri motor, tetapi juga sejumlah uang dan barang berharga di beberapa lokasi di Ponorogo.

    Dalam kesempatan itu, AKBP Andi mengimbau warga agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan. Salah satu yang bisa dilakukan dengan.enggunakan kunci ganda dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.

    “Kami terus berupaya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada warga Ponorogo,” ujarnya.

    Sementara itu, rasa syukur tak bisa disembunyikan oleh Novia Martin Natusholeha, setelah sepeda motor miliknya yang sempat dicuri, akhirnya kembali ke tangannya.

    Sepeda motor warna merah keluaran tahun 2017 tersebut, diserahkan langsung oleh Kapolres Ponorogo, kepada Novia. Perasaan senang dan haru pun menyelimuti prosesi penyerahan barang bukti sepeda motor tersebut.

    “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Polres Ponorogo. Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap, dan motor saya langsung dikembalikan,” ungkap Novia dengan raut wajah bahagia. [end/aje]

  • Pelaku Curanmor di Ponorogo Residivis, Gunakan Hasil Curian untuk Karaoke

    Pelaku Curanmor di Ponorogo Residivis, Gunakan Hasil Curian untuk Karaoke

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satu per satu fakta mengejutkan terungkap dari pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Tommy Edi Sahputro yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo.

    Selain fakta uang hasil jualan barang curiannya, digunakan untuk karaoke, pemuda berusia 29 tahun itu juga seorang residivis. Warga Kecamatan Babadan itu sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, pencurian dengan pemberatan (curat).

    “Pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama, pencurian dengan pemberatan, dan kali ini mencuri sepeda motor. Ini sudah kali keempat dia melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, ditulis Rabu (22/01/2025).

    Dari aksi pencurian untuk kali keempat ditangkap pihak kepolisian ini, pelaku Tommy lagi-lagi nekat mencuri dengan motif yang cukup unik. Kepada penyidik, Tommy mengaku kecanduan hiburan karaoke dan hasil dari penjualan motor curian itu rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.

    “Jadi ketika berhasil mencuri, uang hasil curiannya itu digunakan untuk karaoke di tempat hiburan malam (THM) di Ponorogo,” kata Kapolres.

    Atas tindakannya, Tommy dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara menantinya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar, serta pentingnya pengawasan sosial terhadap individu dengan catatan kriminal berulang.

    “Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal 7 tahun penjara. Kami sangkakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, pelaku curanmor Tommy ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor hasil curiannya. Sepeda motor tersebut merupakan milik tetangga pelaku, Novi Marten. Di tengah malam, pelaku berhasil menyelinap ke dalam rumah korban lewat pintu dapur atau belakang yang tidak dikunci.

    Merasa aman, pelaku leluasa masuk, karena pemilik rumah dalam keadaan tidur. Tommy pun akhirnya berhasil menggasak motor Honda Beat warna merah putih yang ada di dalam rumah korban. (end/ted)

  • Nasib Pria di Ponorogo Nekat Jadi Maling Lagi demi Sewa LC Karaoke, Minta Belas Kasihan Polisi – Halaman all

    Nasib Pria di Ponorogo Nekat Jadi Maling Lagi demi Sewa LC Karaoke, Minta Belas Kasihan Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pria residivis pencurian asal Desa Lembah Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial TES (29) tak berkutik saat dibekuk polisi.

    TES terancam dijebloskan kembali ke penjara untuk keempat kalinya karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

    Mengaku lajang, motif TES nekat mengulangi aksi kejahatannya itu karena kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL) atau Lady Companion (LC).

    “Saya belum nikah. Menjual motor untuk karaoke,” kata TES saat ditanyai Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (20/1/2025), dilansir dari TribunJatim.com.

    Ditanya lebih lanjut, TES mengaku bahwa ia ingin karaoke sendiri dengan menyewa LC.

    “Karaoke sama LC pak,” sebutnya.

    TES mengatakan bahwa setiap karaoke, ia harus merogoh kocek minimal Rp 1 juta.

    Namun saat tidak punya uang, dia nekat melakukan pencurian hingga berkali-kali.

    Untuk diketahui, TES sendiri adalah seorang pengangguran yang terkadang mengamen atau serabutan lainnya. 

    “LC orang Nganjuk. Ya cuma satu itu. Setiap karaoke sama LC habis Rp 1 juta,” jelas TES.

    TES yang kini terancam kembali dipenjara hanya bisa memohon belas kasihan pada sang Kapolres Ponorogo.

    “Ya gak ada modal karaoke sama LC, ya mencuri. Nyesel sudah empat kali. Kasihan bapak saya. Setiap nyanyi habis Rp 1 juta,” tandasnya.

    4 Kali Ketahuan Jadi Maling

    Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa TES adalah residivis kasus pencurian.

    Menurut Wisnu, setiap ditangkap, TES selalu beralasan kecanduan karaoke. 

    “Tapi kalau ndak punya, hasrat karaoke datang, pelaku ngakunya ya mencuri itu tadi,” ujar Wisnu, Selasa (21/1/2025).

    Berdasarkan catatan Satreskrim Polres Ponorogo dan pengakuan TES, pria berusia 29 tahun itu sudah keluar masuk penjara. 

    “Hasil pemeriksaan, sesuai pengakuan pelaku dan database di kemenkumham, pelaku 4 kali melakukan pencurian,” kata Wisnu.

    “Semua adalah pencurian dengan pemberatan,” sambungnya.

    Aksi pencurian TES pertama yang diketahui yakni pada tahun 2015, di mana pelaku melakukan curat dengan sasaran sepeda motor. Ditangkap dan diproses, kemudian keluar penjara. 

    Tak kapok, pada 2019 dan 2020, TES kembali melakukan curat lagi tetapi yang dicurinya adalah uang.

    “Masuk penjara dan keluar lagi. Masih tidak kapok 2020 melakukan lagi curat uang tunai. Dan ini 2025 kembali curat motor milik tetangganya,” terang Wisnu.

    Aksi pencurian terbaru TES yakni menyasar tetangganya sendiri, Novian Martin pada 22 Desember 2024 malam lalu.

    Di rumah korban, TES menggasak berbagai uang Rp 600 ribu, handphone, sampai sepeda motor milik korban.

    Setelah sepeda motor didapat, kemudian dijual ke salah satu showroom motor second. Namun pemilik showroom curiga, sebab TES tidak bisa menunjukkan BPKB.

    Anggota Satreskrim Polres Ponorogo yang mengetahui hal tersebut pun langsung melakukan serangkaian penyidikan dan menangkap TES di rumah pelaku.

    Atas perbuatannya ini, TES dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

    “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Wisnu.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kecanduan Karaoke Bersama LC, Pengangguran di Ponorogo Nekat Curi Motor untuk Modal

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

  • Fakta Mengejutkan: Hasil Curian Curanmor di Ponorogo Digunakan untuk Hal Ini!

    Fakta Mengejutkan: Hasil Curian Curanmor di Ponorogo Digunakan untuk Hal Ini!

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pengakuan mengejutkan diutarakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Ponorogo. Tommy Edi Sahputro, pelaku curanmor asal Kecamatan Babadan itu, mengaku uang hasil jualan barang curiannya, digunakan untuk karaoke.

    Pemuda berumur 29 tahun itu, ingin berkaraoke dengan Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam (THM) di Bumi Reog.

    “Uang hasil curian ya untuk karaoke, ya sama LC Pak,” kata Tommy, Selasa (21/01/2025).

    Yang juga membuat geleng-geleng kepala, Tommy mengaku bahwa Lady Companion yang Ia sewa untuk karaoke berasal dari Kabupaten Nganjuk. Setiap karaoke, Ia menghabiskan uang sebesar Rp1 juta untuk menyewa Lady Companion atau biasa yang disebut juga sebagai pemandu lagu tersebut.

    “Saya buka room sendiri, LC-nya dari Nganjuk, harganya Rp1 juta,” katanya.

    Fakta tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo. Di mana motif dibalik aksi nekat Tommy mencuri sepeda motor milik tetangganya cukup unik. Kepada penyidik, Ia mengaku kecanduan hiburan karaoke dan hasil dari penjualan motor curian itu rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.

    “Ya untuk foya-foya, digunakan untuk karaoke,” ungkap AKBP Andin.

    Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku, Tommy Edi Sahputro (29), ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor hasil curiannya.

    Kapolres Ponorogo mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik tetangga pelaku, Novi Marten. Di tengah malam, pelaku berhasil menyelinap ke dalam rumah korban lewat pintu dapur atau belakang yang tidak dikunci. Merasa aman, pelaku leluasa masuk, karena pemilik rumah dalam keadaan tidur. Tommy pun akhirnya berhasil menggasak motor Honda Beat warna merah putih ya g ada di dalam rumah.

    “Pelaku masuk lewat pintu belakang, dan berhasil membawa sepeda motor korban,” ujar AKBP Andin.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    “Pelaku, kami kenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [end/aje]

  • Polres Ponorogo Tangkap Pelaku Curanmor Saat Jual Barang Curiannya

    Polres Ponorogo Tangkap Pelaku Curanmor Saat Jual Barang Curiannya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku, Tommy Edi Sahputro (29), warga Kecamatan Babadan, ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor hasil curiannya.

    “Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku ketika Ia mencoba menjual barang bukti,” jelas Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Sabtu (20/01/2025).

    Kapolres Ponorogo mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik tetangga pelaku, Novi Marten. Di tengah malam, pelaku berhasil menyelinap ke dalam rumah korban lewat pintu dapur atau belakang yang tidak dikunci. Merasa aman, pelaku leluasa masuk, karena pemilik rumah dalam keadaan tidur. Tommy pun akhirnya berhasil menggasak motor Honda Beat warna merah putih ya g ada di dalam rumah. “Pelaku masuk lewat pintu belakang, dan berhasil membawa sepeda motor korban,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Pelaku, kami kenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

    Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, segera melaporkan jika terjadi tindak kriminal di lingkungan mereka. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada. Kalau perlu sepeda motornya ditambah kunci lagi untuk mengamankannya,” tutup Kapolres Ponorogo. (end/kun)

  • Kecanduan Karaoke Bersama LC, Pengangguran di Ponorogo Nekat Curi Motor untuk Modal

    Kecanduan Karaoke Bersama LC, Pengangguran di Ponorogo Nekat Curi Motor untuk Modal

    Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

    TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL), membuat pengangguran di Ponorogo berinisial TES (29) nekat mencuri sepeda motor.

    Lantaran TES sudah kepengen karaoke bersama LC langganannya, tetapi uang tidak ada. Warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo nekat mencuri tetangga satu desa di rumah Novian Martin pada 22 Desember 2024 malam.

    Di rumah korban, TES menggasak berbagai macam. Mulai uang Rp 600 ribu, handphone sampai sepeda motor beat milik korban.

    Setelah sepeda motor didapat, kemudian dijual ke salah satu show room motor second. Namun pemilik show room curiga, karena pelaku tidak bisa menunjukkan BPKB.

    Hingga petugas Satreskrim Polres Ponorogo mengetahui hal tersebut. Kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan menangkap di rumah pelaku,

    “Saya belum nikah. Menjual motor untuk karaoke,” ungkap pelaku TES saat ditanyai Kaporles Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (20/1/2025).

    Ditanya lebih dalam, TES menjelaskan bahwa karaoke sendiri dengan menyewa pemandu lagu (PL).

    “Karaoke sama LC (Pemandu Lagu) pak,” tambahnya.

    Dia menambahkan setiap karaoke memerlukan uang minimal Rp 1 juta. Namun karena dia pengangguran, dan hasrat untuk karaoke ada, dia pun nekat mencuri.

    “LC (pemandu lagu) orang Nganjuk. Ya cuma satu itu. Setiap karaoke sama LC habis Rp 1 juta,” tegasnya. 

    Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan bahwa pelaku dijerat pasal 363 ke 3 huruf e dan ke 5 huruf e.

    “Ini menjadi himbauan bagi masyarakat Ponorogo agar lebih waspada, mawas diri, bisa menyimpan kendaraan bisa aman di rumah masing-masing. Karena modusnya ini kendaraan di dalam rumah, kunci ditaruh di dekat kendaraan,” pungkasnya.

    Keluar Masuk Penjara 4 Kali Demi Nyanyi Bareng LC

    Pelaku pencurian sepeda motor di Ponorogo berinisial TES (29) dengan alasan untuk modal karaoke bareng pemandu lagu (PL) atau LC ternyata tidak hanya sekali,

    Warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo merupakan residivis 4 kali dengan kasus yang sama. “Semua adalah pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Selasa (21/1/2025).

    AKBP Andin dari catatan Satreskrim Polres Ponorogo dan pengakuan TES telah keluar masuk penjara. TES melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

    Pelaku Curanmor berinisial TES saat dibawa ke Mapolres Ponorogo. Kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL), membuat pengangguran di Ponorogo berinisial TES (29) nekat mencuri sepeda motor. (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

    “Hasil pemeriksaan, sesuai pengakuan pelaku dan database di kemenkumham, pelaku 4 kali melakukan pencurian,” kata AKBP Andin ketika dikonfirmasi.

    Berawal tahun 2015, pelaku melakukan curat sasaran sepeda motor. Ditangkap diproses, kemudian keluar penjara. Namun tak kapok, 2019 melakukan curat lagi tapi yang dicuri uang.

    “Masuk penjara dan keluar lagi. Masih tidak kapok 2020 melakukan lagi curat uang tunai. Dan ini 2025 kembali curat motor milik tetangganya,” tegasnya.

    Menurutnya, setiap ditangkap selalu beralasan kecanduan karaoke. Pelaku TES ini pengangguran, terkadang mengamen atau serabutan lainnya. 

    “Tapi kalau ndak punya, hasrat karaoke datang, pelaku ngakunya ya mencuri itu tadi,” papar lulusan AKPOL 2005 ini,

    Terakhir ini, jelas dia, pelaku TES mencuri sepeda motor, uang dan handphone milik tetangganya. Bahkan TES telah mengawasi rumah milik Novian Martin.

    “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas mantan Waka Polres Berau Polda Kalimantan Timur ini.

    Sementara pelaku TES mengaku memang kecanduan karaoke dengan LC. Ketika tidak punya uang, dia beraksi melakukan pencurian. Dan telah empat kali.

    “Ya gak ada modal karaoke sama LC, ya mencuri. Nyesel sudah empat kali. Kasihan bapak saya. Setiap nyanyi habis Rp 1 juta,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL), membuat pengangguran di Ponorogo berinisial TES (29) nekat mencuri sepeda motor.

    Ilustrasi mic karaoke – Seorang pria dikeroyok teman LC akibat tak membayar sesuai perjanjian (Pexels/Yasmine Figueiredo)

    Lantaran TES sudah kepengen karaoke bersama LC langganannya, tetapi uang tidak ada. Warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo nekat mencuri tetangga satu desa di rumah Novian Martin pada 22 Desember 2024 malam.

    Di rumah korban, TES menggasak berbagai macam. Mulai uang Rp 600 ribu, handphone sampai sepeda motor beat milik korban.

    Setelah sepeda motor didapat, kemudian dijual ke salah satu show room motor second. Namun pemilik show room curiga, karena pelaku tidak bisa menunjukkan BPKB.

    Hingga petugas Satreskrim Polres Ponorogo mengetahui hal tersebut. Kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan menangkap di rumah pelaku. 

    Kasus lain, Ariel (34) warga Kabupaten Jember, Jawa Timur menjadi korban pengeroyokan di sebuah tempat karaoke.

    Pengeroyokan itu bermula saat temannya, Rudi ingin menagih utang ke seorang Lady Companion (LC) karaoke tersebut.

    Akibat pengeroyokan itu, Ariel mengalami patah tulang hidung akibat pengeroyokan itu.

    Kini, Ariel baru saja selesai menjalani operasi Rumah Sakit Jember Klinik

    Menurut Muhammad Zainudin selaku pengacara korban, kasus pemukulan itu terjadi tanggal 4 November 2024.

    Saat itu kliennya dan temannya, Rudi, hendak berkaraoke di tempat kejadian.

    “Sesampai di lokasi, Rudi bertemu temennya, seorang perempuan yang bekerja sebagai LC (lady companion), yang punya utang kepada teman korban,” kata Zain, Rabu, (13/11/2024), dikutip dari Tribun Jatim.

    Pada waktu itu Rudi berupaya membuntuti LC itu guna menagih utang yang tak kunjung dilunasi.

    “LC itu masuk ke sebuah room, lalu Rudi mengetuk pintu room. Karena tidak mendapat respons, lalu pergi ke depan pintu keluar (karaoke),” ujar Zain.

    Setelah keluar dari ruangan, Rudi dibuntuti oleh tiga hingga lima orang laki-laki yang keluar dari ruangan LC tadi.

    Kemudian, terjadilah cekcok di antara Rudi dan beberapa orang itu.

    “Sampai akhirnya si Rudi ini dipukuli oleh teman perempuan tersebut. Melihat temannya dipukul, klien kami  hendak melerai mereka, ternyata malah ikut dipukuli juga,” kata Zain menjelaskan.

    “Pengeroyokan dilakukan oleh sekitar 3 hingga 5 orang di tempat karaoke ini. Pengeroyok ini tidak dikenal oleh klien kami, kecuali yang perempuan mungkin kenal.”

    Dia mengatakan kliennya mengalami luka pada kening dan bawah mata. Bahkan, tulang hidung patah.

    “Jadi patah permanen kalau tidak dioperasi posisi tetap patah seperti itu. Hasil CT scan dari rumah sakit seperti itu.”

    Korban tak terima dengan pemukulan itu sehingga menempuh jalur hukum.

    Dia ingin para pelaku diadili.

    “Kami melaporkan ke polisi dan kami mohon untuk segera tindakan oleh petugas. Karena klien kami mengalami penganiayaan cukup berat,” paparnya.

    Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setiawan berujar pihaknya telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

    “Identitas (pelaku) sudah dikantongi oleh petugas dan sedang dilakukan  pengejaran. Kami juga sudah meminta keterangan korban, dan alat bukti visum dari dokter. Serta rekaman CCTV di lokasi menjadi bukti petunjuk,” katanya.

  • Kasus Pemerasan Penonton DWP Coreng Muka Indonesia, DPR Dorong Polri Tindak Tegas Para Pelaku – Halaman all

    Kasus Pemerasan Penonton DWP Coreng Muka Indonesia, DPR Dorong Polri Tindak Tegas Para Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pemerasan berkedok razia narkoba ilegal yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 mencuri perhatian publik setelah melibatkan 18 anggota polisi.

    Belasan oknum polisi menggunakan modus ancaman terhadap penonton, terutama warga negara Malaysia, dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba meskipun hasil tes menunjukkan negatif.

    Tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh uang tebusan, yang totalnya mencapai Rp 2,5 miliar dari 45 korban.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengecam keras laku lancung para oknum tersebut.

    Ia meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit prabowo memberikan tindakan tegas dengan menyeret para pelaku ke meja peradilan umum pidana.

    “Diberi sanksi yang berat seberat-beratnya berupa apa? berupa pemberhentian dan kalau perlu diseret ke peradilan umum untuk dimintai tanggung jawabnya gitu, jangan ada kesan melindungi anggota dilakukan perbuatan tercela kita dorong itu,” katanya kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Politikus NasDem ini mengaku kecewa dengan tindak tanduk oknum Polda Metro Jaya yang mencoreng nama Indonesia di mata internasional khusunya dalam hubungan bilateral RI-Malaysia.

    “Kita dorong pimpinan Polri untuk mengambil langkah tegas iya terhadap siapapun oknum di anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana. Apalagi kasus ini mencoreng institusi Polri bukan hanya di mata nasional tapi sudah mata internasional iya, sehingga tindakan pelaku perbuatan anggota Polri yang pemerasan ini harus diberi sanksi yang sekeras kerasnya,” katanya.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Yoyok Riyo Sudibyo berpandangan perbuatan tersebut hanya merupakan segelintir oknum saja.

    “Ini oknum sama dengan Malaysia juga pasti ada oknum-oknumnya. Dan secara gamblang Indonesia juga sudah memproses secara hukum dengan baik. Jadi Malaysia juga pasti mengerti,” katanya.

    Meski begitu, Rudianto acungan jempol kepada Polri yang tegas memecat anggotanya di kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Rudianto menyebut hal inilah yang menjadi harapan publik.

    “Kita patut acungi jempol pimpinan Polri karena berani mengambil langkah tegas. Seperti inilah harusnya yang diharapkan publik, masyarakat di mana ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh alat negara kita, Polri, yang tugasnya mengayomi melindungi ya. Lantas kemudian dia melakukan kejahatan maka diharapkan masyarakat itu adalah langkah tegas menindak,” ucapnya.

    Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan pihak Kepolisian tidak serius menangani kasus pemerasan oleh oknum personelnya yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) jika berencana mengembalikan uang korban.

    “Rencana pengembalian uang hasil pemerasan Rp2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton DWP membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Sugeng menjelaskan bahwa menurut hukum uang yang disita tersebut adalah merupakan barang bukti hasil kejahatan.

    “Sehingga, kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut,” katanya.

    Sugeng menambahkan, penegak hukum tahu bahwa barang bukti itu akan dibawa ke peradilan dan hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap warga negara Malaysia untuk menentukan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.

    “Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil pemerasan,” katanya.

    Sebelumnya, majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang etik pertama Selasa (31/12). Sidang etik itu dipantau langsung oleh Kompolnas.

    Hasil sidang etik itu, dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Dua oknum polisi itu yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

    Polri melanjutkan sidang etik terhadap mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY). AKBP Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik dugaan pemerasan pengunjung konser DWP.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

    Proses sidang etik kasus ini masih terus berjalan. Ada potensi jumlah anggota yang dipecat akan bertambah.

  • Kebijakan HJE Dikhawatirkan Tak Mampu Efektif Menekan Konsumsi Rokok di Masyarakat  – Halaman all

    Kebijakan HJE Dikhawatirkan Tak Mampu Efektif Menekan Konsumsi Rokok di Masyarakat  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah menyatakan sikap mendukung upaya pengendalian konsumsi rokok yang komprehensif. 

    Tentu, peryataan ini merespons kebijakan pemerintah terkait Harga Jual Eceran (HJE) rokok. 

    Wakil Ketua MPKU PP Muhammadiyah, Emma Rachmawati mendesak pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara eceran, meningkatkan cukai hingga harga rokok sebanding dengan negara-negara tetangga, dan memperketat regulasi rokok konvensional maupun elektronik.  

    Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang baik, namun perlu diikuti dengan kebijakan lain yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.  

    Selain itu, edukasi dan kampanye bahaya rokok harus diperluas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.  

    “MPKU PP Muhammadiyah Muhammadiyah siap berkontribusi dalam upaya preventif, kuratif, dan rehabilitatif demi mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari korban rokok,” kata Emma diskusi bertema ‘Kebijakan HJE Rokok 2025: Dilematisasi Pengendalian Konsumsi Rokok di Indonesia’, Jumat (20/12/2024).

    Youth Ambassador Tobacco Control Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Affan Fitrahman menyebut pihaknya mengapresiasi kenaikan HJE rokok sebagai langkah maju dalam pengendalian tembakau, namun menyayangkan tidak adanya kenaikan cukai rokok.  

    IPM pun mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini, mengingat potensi peningkatan rokok ilegal.  

    “Kami harapkan pemerintah baru tetap berkomitmen pada isu pengendalian tembakau dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan generasi muda yang sehat dan bebas rokok,” sambungnya. 

    Sementara itu, para ahli menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang menetapkan batasan HJE dan tarif cukai hasil tembakau.  

    Meski HJE mengalami kenaikan, namun tidak dibarengi dengan kenaikan tarif cukai. Kondisi ini, menurut para pakar, dikhawatirkan tidak mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di masyarakat. 

    Senior advisor CHED ITB-AD, Mukhaer Pakkanna menganalisis kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang setengah hati dalam menekan prevalensi perokok, khususnya di kalangan masyarakat miskin dan remaja. 

    “Sayangnya, kebijakan ini tidak menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang selama ini menjadi instrumen strategis dalam pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tidak memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan,” tambah Mukhaer. 

    Dia juga menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai.  

    “Kebijakan ini lebih menguntungkan industri rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi masalah kesehatan masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif dan konsisten dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya rokok,” katanya. 

    Advisor Indonesia Institute for Social Development (IISD), Sudibyo Markus menyoroti pentingnya pengendalian konsumsi rokok dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs).  

    “Tembakau bukanlah komoditas unggulan perkebunan, melainkan tanaman semusim yang telah menjadi tradisi turun-temurun. Dalam sistem usaha yang monopsoni, petani tembakau selalu berada di posisi yang paling dirugikan karena seluruh rantai usaha tani sepenuhnya bergantung pada industri, khususnya tengkulak dan bandol yang menjadi perpanjangan tangan industri tembakau,” ujar Sudibyo Markus. 

    Di tengah menurunnya daya beli masyarakat dan kelas menengah akibat beban utang pemerintah, alih-alih menerapkan strategi fiskal dan non-fiskal yang komprehensif, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan PMK No. 97 Tahun 2024 yang hanya mengatur harga jual rokok secara eceran. 

    “Di tingkat mikro, klaim industri tembakau sebagai ‘soko guru’ perekonomian nasional terasa ironis, karena mereka terus mengeksploitasi petani tembakau yang selalu dirugikan,” jelasnya. 

    Sedangkan, Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro ekonomi dalam pengendalian tembakau dan menghitung harga transaksi pasar kesehatan masyarakat. 

    “Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk menaikkan Harga transaksi pasar, sehingga tidak dapat terjangkau oleh masyarakat rentan yaitu masyarakat miskin dan remaja.” 

    “Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang diatur dalam PMK 97 tahun 2024, diperkirakan tidak mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM dan SPM yang memiliki pangsa pasar tertinggi hanya naik 5-7 persen sedangkan SKT yang masih memiliki pangsa pasar rendah justru naik 18,6 persen. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM dan SPM banyak dikonsumsi remaja dan perokok pemula,” tegasnya. 

    Perwakilan Vital Strategies, Lily S. Sulistyowati menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan harga rokok dengan penyesuaian pajak dan harga jual eceran (HJE), selain dapat mengurangi daya beli dan konsumsi rokok, juga penting untuk kesehatan masyarakat. 

    “Kenaikan harga rokok dapat mendorong alokasi pengeluaran ke kebutuhan yang lebih mendukung kesehatan dan kesejahteraan, sekaligus mengurangi beban kesehatan masyarakat akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.

  • Kenaikan HJE Dinilai Tak Efektif Tekan Konsumsi Rokok – Page 3

    Kenaikan HJE Dinilai Tak Efektif Tekan Konsumsi Rokok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) menggelar diskusi terkait Harga Jual Eceran (HJE) rokok.

    Dengan tema “Kebijakan HJE Rokok 2025: Dilematisasi Pengendalian Konsumsi Rokok di Indonesia”, diskusi ini mengupas tantangan yang dihadapi dalam upaya pengendalian konsumsi rokok.

    Dalam diskusi tersebut, para ahli menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang menetapkan batasan HJE dan tarif cukai hasil tembakau. Meski HJE mengalami kenaikan, namun tidak dibarengi dengan kenaikan tarif cukai. Kondisi ini, menurut para pakar, dikhawatirkan tidak mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di masyarakat.

    Salah satu isu utama yang diangkat adalah potensi munculnya efek negatif seperti down trading, di mana konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. Selain itu, maraknya peredaran rokok ilegal juga menjadi ancaman serius yang dapat mengurangi efektivitas kebijakan ini.

    Sudibyo Markus selaku Advisor Indonesia Institute for Social Development (IISD) menyoroti pentingnya pengendalian konsumsi rokok dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs).

    “Tembakau bukanlah komoditas unggulan perkebunan, melainkan tanaman semusim yang telah menjadi tradisi turun-temurun. Dalam sistem usaha yang monopsoni, petani tembakau selalu berada di posisi yang paling dirugikan karena seluruh rantai usaha tani sepenuhnya bergantung pada industri, khususnya tengkulak dan bandol yang menjadi perpanjangan tangan industri tembakau,” ujar Sudibyo Markus.

    “Situasi ini menciptakan paradoks di seluruh mata rantai industri produk tembakau, baik pada tingkat makro, meso, maupun mikro. Di tingkat makro, pemerintah yang sedang memacu kualitas SDM menuju Indonesia Emas 2045 justru tidak konsisten dalam kebijakan fiskalnya dengan membatalkan kenaikan cukai produk tembakau pada tahun 2025.”

    Pada tingkat meso, di tengah menurunnya daya beli masyarakat dan kelas menengah akibat beban utang pemerintah, alih-alih menerapkan strategi fiskal dan non-fiskal yang komprehensif, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan PMK No. 97 Tahun 2024 yang hanya mengatur harga jual rokok secara eceran,” tambah Sudibyo.

    “Di tingkat mikro, klaim industri tembakau sebagai ‘soko guru’ perekonomian nasional terasa ironis, karena mereka terus mengeksploitasi petani tembakau yang selalu dirugikan. Lebih jauh, dengan inovasi produk seperti rokok generasi baru dan pave, posisi rokok tradisional, yang menjadi tumpuan utama petani, semakin terpinggirkan,” pungkasnya.

    Mukhaer Pakkanna selalu Senior advisor CHED ITB-AD menganalisis kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang setengah hati dalam menekan prevalensi perokok, khususnya di kalangan masyarakat miskin dan remaja.

    “Sayangnya, kebijakan ini tidak menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang selama ini menjadi instrumen strategis dalam pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tidak memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif dan harga rokok yang diproduksi massal melalui mesin tetap rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka peluang bagi beredarnya rokok murah yang terjangkau oleh masyarakat bawah,” tambah Mukhaer.

    Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini lebih menguntungkan industri rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi masalah kesehatan masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif dan konsisten dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya rokok,” pungkasnya.

    Roosita Meilani Dewi (Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta) menjelaskan perspektif mikro ekonomi dalam pengendalian tembakau dan menghitung harga transaksi pasar kesehatan masyarakat.

    “Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk menaikkan Harga transaksi pasar, sehingga tidak dapat terjangkau oleh masyarakat rentan yaitu masyarakat miskin dan remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang diatur dalam PMK 97 tahun 2024, diperkirakan tidak mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM dan SPM yang memiliki pangsa pasar tertinggi hanya naik 5-7%, sedangkan SKT yang masih memiliki pangsa pasar rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM dan SPM banyak dikonsumsi remaja dan perokok pemula” tegasnya.

    Lily S. Sulistyowati selalu perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan harga rokok dengan penyesuaian pajak dan harga jual eceran (HJE), selain dapat mengurangi daya beli dan konsumsi rokok, juga penting untuk kesehatan masyarakat.

    “Langkah ini tidak hanya bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap kalangan masyarakat prasejahtera dan kelompok rentan, termasuk anak-anak, serta mempromosikan gaya hidup sehat di masyarakat. Selain itu, kenaikan harga rokok dapat mendorong alokasi pengeluaran ke kebutuhan yang lebih mendukung kesehatan dan kesejahteraan, sekaligus mengurangi beban kesehatan masyarakat akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.

    Lily juga menekankan bahwa pendapatan negara dari sektor cukai dapat dimanfaatkan untuk mendanai program kesehatan, seperti kampanye edukasi bahaya merokok, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pengendalian iklan rokok, hingga upaya prioritas lainnya seperti percepatan penurunan stunting, peningkatan vaksinasi dan imunisasi, serta peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak.

    “Melalui strategi ini, kita dapat mempercepat penanganan penyakit terkait rokok, seperti kanker, TB, dan penyakit paru lainnya, serta meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

    Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah menyatakan sikap mendukung upaya pengendalian konsumsi rokok yang komprehensif.

    “MPKU PP Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara eceran, meningkatkan cukai hingga harga rokok sebanding dengan negara-negara tetangga, dan memperketat regulasi rokok konvensional maupun elektronik. Selain itu, edukasi dan kampanye bahaya rokok harus diperluas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Muhammadiyah siap berkontribusi dalam upaya preventif, kuratif, dan rehabilitatif demi mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari korban rokok,” terang Emma Rachmawati selaku Wakil Ketua MPKU PP Muhammadiyah.

    “Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) mengapresiasi kenaikan HJE rokok sebagai langkah maju dalam pengendalian tembakau, namun menyayangkan tidak adanya kenaikan cukai rokok. IPM mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini, mengingat potensi peningkatan rokok ilegal. IPM berkomitmen aktif dalam pengendalian tembakau melalui edukasi sebaya dan mendesak pemerintah untuk lebih tegas dalam pengawasan rokok ilegal, pelarangan sponsor rokok di media sosial, dan penegakan hukum terkait pelanggaran dalam pengendalian tembakau. IPM juga mengusulkan peningkatan alokasi anggaran untuk pengendalian tembakau agar isu ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. IPM berharap pemerintah baru tetap berkomitmen pada isu pengendalian tembakau dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan generasi muda yang sehat dan bebas rokok,” jelas Affan Fitrahman Youth Ambassador Tobacco Control Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

     

  • Kado HUT ke-50, Tugu Tirta Dinobatkan sebagai PDAM Fasilitas Air Siap Minum Terbaik

    Kado HUT ke-50, Tugu Tirta Dinobatkan sebagai PDAM Fasilitas Air Siap Minum Terbaik

    Malang (beritajatim.com) – Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang kini berusia 50 tahun. Dalam perayaan HUT Emas ini, mereka mendapat 3 kado spesial.

    Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang; Priyo Sudibyo, menyebut tiga kado itu adalah apresiasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, kehadiran langsung Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur ke Kota Malang demi menyerahkan sertifikat GRC. Serta MoU antara Perumda Tugu Tirta Kota Malang dengan Rumah Sakit Islam (RSI) Aisyah Malang.

    Dimulai dari Kemenkes RI melalui perwakilannya, yakni Direktur Penyehatan Lingkungan, Tutut Indra Wahyuni, menyampaikan surat keterangan Hasil Audit RPAM ter-Implementasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan di tahun 2024.

    “Beliau (pihak Kemenkes RI) mengatakan bahwa Perumda Tugu Tirta menjadi satu-satunya PDAM fasilitas air siap minum terbaik se-Indonesia berdasarkan hasil audit RPAM 2024 ter Implementasi,” ujar Priyo.

    Kemenkes menilai Perumda Tugu Tirta gencar melakukan sosialisasi tentang penggunaan air minum perpipaan kepada masyarakat. Dampak positifnya mengurangi penggunaan air permukaan atau pengeboran sumur dangkal.

    “Kami juga dinilai memiliki kualitas air yang benar-benar siap minum melalui ZAMP,” ujar Priyo.

    Kado kedua adalah hadirnya Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur, Abdul Chair. Dia menyerahkan sertifikat Governance Risk and Compliance (GRC) di momen Resepsi HUT ke-50 Perumda Tugu Tirta.

    Bukan hanya itu, berkat kerja keras
    Priyo Sudibyo, kini RSI Aisyah Malang resmi menandatangi MoU bersama Perumda Tugu Tirta tentang Penyediaan Layanan Air Minum.

    RSI Aisyah Malang dalam MoU nya menyatakan siap menggunakan penuh pasokan air dari Perumda Tugu Tirta dan tidak lagi menggunakan air sumur. Hal ini bisa menjadi teladan bagi seluruh elemen masyarakat di Kota Malang.

    “Ini perlu diikuti oleh rumah sakit lain, bahkan juga hotel, resto atau pelaku usaha lain demi mengurangi dampak penurunan permukaan tanah,” ujar pria yang akrab disapa Bogank itu.

    Tugu Tirta di bawah komando Bogank kini sedang mengawal usulan Peraturan Daerah (Perda) pembatasan air sumur. Perda yang tengah digodok oleh DPRD Kota Malang ini, diharapkan bisa segera disetujui dan diimplementasikan.

    Disisi lain, momen resepsi HUT ke-50 Perumda Tugu Tirta juga ditandai launching aplikasi android ‘Tugu Tirta Connect’. Aplikasi ini sebagai sarana untuk semakin memudahkan pelanggan mengakses berbagai layanan Perumda Tugu Tirta. (luc/ian)