Tag: Gunawan

  • Cek Langsung ke Lokasi Proyek, DPD Pastikan Tak Ada Masalah PSN PIK 2 Tangerang

    Cek Langsung ke Lokasi Proyek, DPD Pastikan Tak Ada Masalah PSN PIK 2 Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yorrys Raweyai dan sejumlah anggota DPD lintas komite melakukan kunjungan advokasi secara langsung ke lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Tangerang Utara, Banten, Sabtu (7/12/2024). Selain mengecek sejumlah titik PSN PIK 2, Yorrys dan jajaran DPD juga beraudiensi dengan warga sekitar lokasi PSN, perwakilan Apdesi dan pihak pengelola, Agung Sedayu Group.

    Di sela-sela kunjungan tersebut, Yorrys Raweyai menegaskan sejauh ini PSN PIK 2 tidak masalah untuk dilanjutkan. Menurut Yorrys, masyarakat sekitar lokasi PSN PIK 2 mendukung proyek tersebut dan polemik yang sempat muncul ke publik berapa waktu lalu, hanya persoalan salah persepsi tentang PSN PIK 2.

    “Kalau bicara tentang proyek PSN ini, secara jujur kesimpulan kami bahwa itu tidak ada urusan (tidak ada masalah). Karena pertama yang ribut di media ini bahwa ada masyarakat yang terzalimi, yang terintimidasi dan lain sebagainya, ternyata di sini tidak ada masyarakat yang mempunyai PSN ini, karena ini tanah negara yang dahulu bakau, hutan lindung,” ujar Yorrys.

    Yorrys juga menegaskan PSN PIK 2 dan PIK sendiri berbeda lokasinya karena PSN PIK 2 berada di luar lokasi PIK. Hanya saja, kata dia, pengembang atau pengelolanya sama, yakni Agung Sedayu Group. Menurut Yorrys, hal tersebut kadang masyarakat masih salah persepsi.

    “Memang begini, ini ada perbedaan orang menafsirkan antara proyek PIK dan PSN. PIK itu di luar, itu usaha bisnis, PSN ini di luar daripada PIK,” tandas dia.

    Yorrys juga menjelaskan bahwa lokasi PSN PIK 2 merupakan tanah milik negara dan hutan lindung mangrove yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Karena itu, kata dia, lokasi tersebut tidak berpenghuni dan tidak dimanfaatkan selama ini.

    Lalu, kata Yorrys, beberapa titik lokasi tersebut digarap oleh masyarakat sekitar dengan membuat tambak-tambak. Setelah lokasi tersebut ditetapkan menjadi PSN PIK 2 pada Maret 2024, pihak pengembang memberikan uang kerahiman kepada masyarakat penggarap dan membolehkan mereka menggarap lahan tersebut sampai pembangunan PSN PIK 2 dilakukan.

    “Nah empang-empang (tambak) itu oleh pihak pengembang telah memberikan uang kerahiman, tetapi mereka tidak keluar dari situ, bagian daripada CSR-nya memberikan kesempatan kepada mereka tadi kalian juga sudah dengar, dia boleh tinggal mengelola itu, tidak usah membayar apa-apa, sampai pada proses pembangunan,” terang Yorrys.

    Pemerintah, kata Yorrys menetapkan PIK 2 tersebut menjadi PSN karena hutan mangrove yang awalnya 1.700 hektare terabrasi menjadi 91 hektare. Karena itu, pemerintah meminta pengembang untuk merehabilitasi hutan mangrove yang tinggal 91 hektare tersebut menjadi 500 hektare. Sisanya, kata Yorrys, pengembang bisa membuat sarana-sarana lain itu sesuai dengan tugas-tugasnya, terutama pariwisata dan lain sebagainya.

    “Prinsipnya kami punya rekomendasi lagi bahwa ini adalah proyek strategis nasional yang perlu kita dukung. DPD wajib untuk mensukseskan bahwa mungkin kalau ada ini kan, kalau saya, pendapat pribadi, bahwa ada penafsiran yang keliru terhadap masyarakat yang memang mendominasi lahan yang milik PIK. Nah, kita tidak masuk ke situ. mengenai PIK itu kan urusan bisnis antara pengelola dan masyarakat,” tutur Yorrys.

    Indra Gunawan, warga Tanjung Burung, Tangerang, dan penambak di PIK 2 mengaku tidak keberatan dengan PSN PIK. Indra menilai dirinya dan masyarakat sekitar bakal mendapatkan manfaat positif dari PSN PIK 2, yakni perekonomian akan tumbuh, fasilitas pendidikan dan sosial bakal tersedia dan bisa menyerap tenaga kerja.

    “Saya merasa puas, merasa bangga dengan adanya pembangunan di pantai utara ini. Semoga pantai ini the best, jadi kebanggaan buat kita. Lihat aja pembangunan di sini mewah banget, dulu masih hutan, jalan dahulu tidak bagus, sekarang sudah bagus, jadi menurut saya tidak ada salahnya kalau ada PSN dan menyerap tenaga kerja juga,” pungkas Indra.

    Selain Yorrys, hadir juga jajaran DPD, yakni Ketua Komite II DPD Putri Badekenita Sitepu, Ketua Komite III Fillep wamafma, Wakil Ketua Komite I Carel Simon Petrus Suebu, Wakil Ketua BAP Nelson Wenda, Wakil Ketua Komite III Jelita Donald, Wakil Ketua BAP Yulianus Henok Sumule, Wakil Ketua Komite II Angelius Wake Kako, dan Wakil Ketua Komite III Erni Dariyani.

    Mereka diterima oleh perwakilan warga sekitar lokasi PSN PIK 2, Direktur Estate Management Agung Sedayu Group Restu Mahesa, dan Ketum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya.

  • Mengenal Rumah Anak SIGAP Sokawera, Pusat Pengasuhan untuk Cegah Stunting di Lereng Gunung Slamet – Halaman all

    Mengenal Rumah Anak SIGAP Sokawera, Pusat Pengasuhan untuk Cegah Stunting di Lereng Gunung Slamet – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sri Juliati dan Facundo Chrysnha P

    TRIBUNNEWS.COM – Jarum jam hendak menuju angka 10 saat Daryati tengah bersiap pergi ke Rumah Anak SIGAP Sokawera, Selasa (19/11/2024).

    Ia pun mengajak sang anak, Moh Candra untuk ikut bersiap-siap. “Mayuh (Ayo), Dek, siap-siap. Hari ini ketemu lagi sama teman-teman dan bunda-bunda,” ujarnya.

    Candra, bocah berusia 2 tahun 8 bulan itu langsung berseru gembira. Melupakan sejenak mobil-mobilan yang sedari tadi dimainkan, lalu mengikuti langkah sang ibu.

    Tak lama, keduanya sudah berada di atas sepeda motor yang kini membelah jalanan di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

    Butuh waktu sekira 5 menit bagi warga Dusun Semingkir itu untuk sampai di Rumah Anak SIGAP Sokawera. Suasana di sana pun telah ramai dengan celotehan anak-anak.

    “Ayo, ayo, salim dulu sama bunda-bunda, terus nanti mainan di dalam ya,” ujar Parsini, salah satu fasilitator Rumah Anak SIGAP Sokawera.

    Bergegas, Candra bersalaman dan mencium tangan bunda satu per satu, sebelum akhirnya bergabung dan bermain bola dengan teman-temannya.

    Begitu juga dengan Daryati yang ikut masuk dan duduk bersama para ibu yang datang membersamai anak-anak mereka.

    Ya, Daryati dan 64 warga lainnya adalah para penerima manfaat Rumah Anak SIGAP Sokawera. Begitu juga dengan anak-anak mereka yang berusia 0 hingga 36 bulan.

    Rumah Anak SIGAP Sokawera adalah bagian dari program Siapkan Generasi Anak Berprestasi (SIGAP) yang didirikan Tanoto Foundation.

    Sesuai namanya, Rumah Anak SIGAP Sokawera adalah tempat bertumbuh anak-anak usia dini di Desa Sokawera, sebuah desa yang berada di lereng Gunung Slamet.

    Di Rumah Anak SIGAP Sokawera , anak-anak tak hanya bermain, tetapi juga belajar agar mereka bisa berkembang sesuai dengan tahapan usianya serta siap menempuh pendidikan dasar.

    Jika bagi anak-anak tempat ini adalah rumah, maka bagi orang tua, Rumah Anak SIGAP Sokawera adalah sekolah. 

    Mereka belajar kembali tentang pola pengasuhan yang mendukung tumbuh kembang optimal anak, langsung dari narasumber serta fasilitator yang berkompeten.

    Rumah Anak SIGAP Sokawera juga menjadi ruang bagi mereka untuk berbagi pengalaman tentang pengasuhan anak atau meluruskan informasi yang selama ini beredar di media sosial.

    “Selama ini kami mendapat banyak informasi tentang pengasuhan salah satunya dari media sosial. Lewat kegiatan di Rumah Anak SIGAP Sokawera, kami tanyakan langsung, bener nggak sih tentang informasi parenting dari medsos.”

    “Misalnya lagi ramai tentang minuman-minuman dengan pemanis buatan, saya tanyakan di sini sehingga bisa dapat info yang lebih meyakinkan,” ujar Daryati kepada Tribunnews.com.

    Hal serupa juga disampaikan Efi Muslimah. Melalui sejumlah kegiatan di Rumah Anak SIGAP Sokawera, ia dapat lebih mengerti tentang bagaimana cara mengasuh anak yang benar.

    “Banyak banget hal baru yang didapat di Rumah Anak SIGAP Sokawera. Yang awalnya nggak tahu ilmu-ilmu parenting zaman sekarang gimana, jadi lebih banyak tahu,” kata dia.

    Bahkan, lanjut Efi, kegiatan di Rumah Anak SIGAP juga menjadi sarana me time-nya di tengah kesibukan mengurus keluarga di rumah.

    “Rumah Anak SIGAP juga bisa jadi sarana buat me time ibu-ibu biar nggak di rumah terus. Bisa ketemu teman, sharing pengalaman atau pendapat, sambil momong juga tetap dapet ilmu,” ucapnya.

    Desa dengan Kasus Stunting Tertinggi

    Antusias anak-anak saat menjalani pengukuran tinggi badan dan penimbangan berat badan di Rumah Anak SIGAP Sokawera, Selasa (19/11/2024).

    Secara geografis, Desa Sokawera berada di ujung utara Kabupaten Banyumas dengan ketinggian 1099 mdpl sekaligus menjadi desa tertinggi di Kecamatan Cilongok. 

    Desa Sokawera berbatasan langsung dengan wilayah kehutanan milik Perhutani di sebelah utara. Sementara di sisi timur dan selatan, berbatasan langsung dengan Desa Sunyalangu dan Desa Singasari, Kecamatan Karanglewas. Batas desa di sebelah barat adalah Desa Gununglurah.

    Berdasarkan data per 31 Desember 2023, Desa Sokawera dihuni 8.957 jiwa dan tersebar di 64 RT. Mayoritas warganya berprofesi sebagai petani dan penderes kelapa.

    Di balik damai dan tenangnya daerah tersebut, ada satu masalah besar di Desa Sokawera yang mendesak untuk segera diatasi.

    Masalah tersebut erat kaitannya dengan masa depan anak-anak yaitu tingginya jumlah kasus anak stunting. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis. 

    Jumlah balita stunting per Desember 2023 mencapai 84 anak dari 388 balita. Jumlah ini menjadikan Desa Sokawera sebagai salah satu desa ‘penyumbang’ angka stunting tertinggi di Banyumas.

    Berangkat dari hal tersebut, Tanoto Foundation mendirikan Rumah Anak SIGAP sebagai bentuk komitmen dan dukungan kepada Pemerintah Banyumas dalam program pencegahan stunting serta memajukan sumber daya manusia melalui peningkatan pola pengasuhan anak usia dini.

    “Sebenarnya ada tiga desa di Banyumas yang saat itu diasesmen oleh pihak Tanoto Foundation. Yang dipilih adalah Sokawera karena kasus stuntingnya paling tinggi,” kata Ani, koordinator Rumah Anak SIGAP Sokawera.

    Pada Mei 2023, terjalinlah kesepakatan antara Tanoto Foundation, Pemkab Banyumas, dan Pemerintah Desa Sokawera untuk mendirikan Rumah Anak SIGAP. Lokasinya dipilih di samping Balai Desa Sokawera, menggunakan bangunan Pusat Kesehatan Desa (PKD). 

    Hingga akhirnya pada 10 Agustus 2023, Rumah Anak SIGAP Sokawera diresmikan secara langsung oleh Bupati Banyumas saat itu, Ir Achmad Husein bersama Head of Early Childhood Education and Development (ECED) Tanoto Foundation, Eddy Henry.

    Saat Tribunnews.com berkunjung ke sana, suasana nyaman dan ceria langsung terasa di bangunan yang didominasi warna putih ini.

    Ada tiga ruangan di Rumah Anak SIGAP Sokawera yang berfungsi sebagai akses dan fasilitas stimulasi bagi anak usia 0-3 tahun.

    Ruangan pertama adalah ruang utama yang menjadi pusat segala kegiatan Rumah Anak SIGAP Sokawera. Di sini, terdapat kolam bola serta sejumlah mainan edukasi yang menjadi favorit anak-anak.

    Di setiap sudut ruangan ini juga terdapat headboard atau bantalan dinding yang berfungsi melindungi anak-anak dari cedera saat terantuk di dinding.

    Kemudian ada ruangan stimulasi satu dan dua. Sesuai namanya, ruangan ini dikhususkan bagi anak-anak yang mendapat stimulasi tambahan untuk mengejar tumbuh kembangnya.

    Semua kegiatan di Rumah Anak SIGAP Sokawera dijalankan oleh seorang koordinator dan dibantu empat fasilitator setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.

    Mereka adalah kader Posyandu Desa Sokawera yang terpilih mengikuti pelatihan terkait modul dan manajemen operasional Rumah Anak SIGAP dari Tanoto Foundation. 

    “Setiap bulan, kami juga selalu mengikuti coaching terkait tema dan modul pembelajaran yang akan disampaikan,” ujar Ani.

    Ani menjelaskan, ada 65 anak usia dini di Desa Sokawera yang menjadi penerima manfaat atau binaan Rumah Anak SIGAP.

    Mereka terbagi menjadi empat kelompok berdasarkan usia sesuai dengan sasaran Rumah Anak SIGAP Sokawera.

    Kelompok pertama adalah Bintang Kecil untuk anak usia 0-6 bulan dengan jumlah peserta 3 anak. 

    Kelompok kedua adalah Bintang Ceria yang diikuti 10 anak berusia 7-12 bulan.

    Kelompok ketiga yaitu Bintang Pijar untuk anak usia 13-24 bulan. Ada 22 anak yang masuk dalam kelompok Bintang Pijar sekaligus yang terbanyak di Rumah Anak SIGAP Sokawera.

    Terakhir, ada Bintang Terang untuk anak usia 25-36 bulan. Jumlah pesertanya 19 anak.

    “Kemudian ada kelas tambahan dari usia 12-36 sebanyak 19 peserta. Setiap kelompok memiliki kegiatan seminggu sekali sesuai dengan jadwal masing-masing dan didampingi oleh seorang fasilitator,” tutur Ani.

    Ada lima kegiatan utama yang dilakukan di Rumah Anak SIGAP yaitu Kelas Tematik; Kelompok Bermain Bersama; Kuliah Umum; Kunjungan Rumah; dan Pendampingan Individu.

    Pada Kelas Tematik dan Kuliah Umum, sasarannya adalah para orang tua. Mereka akan mendapatkan materi tentang tata cara pengasuhan serta pola asuh.

    “Termasuk saat kuliah umum, kami menghadirkan sejumlah narasumber seperti dari Puskesmas atau tokoh agama untuk memberikan materi tentang hak-hak anak, perlindungan anak, hari pertama kelahiran, peran gender dalam pengasuhan, atau materi lain yang berkaitan tentang pengasuhan anak,” jelasnya.

    Sementara kegiatan Kelompok Bermain Bersama diikuti oleh anak-anak lewat sejumlah aktivitas sebagai sarana stimulasi sesuai usia masing-masing.

    Di antaranya tengkurap, merangkak, mengambil benda, menempel, mencoret-coret, menendang, berlatih mengenal warna, berhitung, atau melompat.

    “Ada modul tersendiri untuk kegiatan Kelompok Bermain Bersama dan disesuaikan dengan usia,” kata dia.

    Selanjutnya ada Kunjungan Rumah yang dilakukan oleh Ani dkk sebulan sekali. Mereka akan mengetuk satu per satu pintu rumah para penerima manfaat untuk mengetahui sejauh mana pertumbuhan dan perkembangan anak-anak mereka.

    “Sekaligus kami mengulas kembali materi apakah sudah dilakukan di rumah atau belum,” tambahnya.

    Jika dirasa masih kurang atau belum sesuai, maka dilakukanlah Pendampingan Individu. 

    “Tujuannya supaya tumbuh kembang anak bisa terkejar sesuai dengan usianya. Misal anak usia 12 bulan seharusnya sudah bisa mengambil benda-benda kecil. Jika ternyata belum bisa, kami bantu terus untuk stimulasinya,” kata Ani.

    Selain itu, untuk mempersiapkan anak menuju usia pra-sekolah atau menuju PAUD.

    Keberadaan Rumah Anak SIGAP Sokawera pun menuai apresiasi dari sejumlah kalangan. Satu di antaranya Kepala Bidang Kesehatan Masyarat Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, dr Novita Sabjan.

    Novita mengaku salut dengan langkah-langkah yang dilakukan Rumah Anak SIGAP Sokawera. Terlebih pendampingan yang diberikan terfokus pada anak-anak dengan masalah gizi.

    “Permasalahan gizi atau stunting erat kaitannya dengan pola asuh, sehingga intervensi ini lebih tepat karena akan ada investasi jangka panjang. Tidak hanya satu atau dua bulan, tapi implementasinya pun akan long lasting melalui sejumlah program yang dilakukan,” katanya.

    Akan Jadi Rumah Anak SIGAP Mandiri

    Sementara itu, SIGAP Program Manager at Tanoto Foundation, Irwan Gunawan menjelaskan, untuk saat ini, seluruh kegiatan di Rumah Anak SIGAP Sokawera masih dibiayai sepenuhnya oleh Tanoto Foundation.

    Namun mulai tahun depan, Rumah Anak SIGAP Sokawera akan berstatus mandiri. Sebagai bentuk keberlanjutan, operasional Sokawera Rumah Anak SIGAP Sokawera akan mendapat dukungan oleh pemerintah desa.

    “Mandiri di sini berarti Rumah Anak SIGAP akan menjadi aset desa dan dapat dibiayai melalui APBDes atau sumber dana lainnya,” jelas Irwan. (*)

  • Legalitas P3SRS Apartemen One Icon Surabaya Dipertanyakan Penghuni

    Legalitas P3SRS Apartemen One Icon Surabaya Dipertanyakan Penghuni

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengusaha Surabaya, Rudy Widjaja (61), salah satu pemilik unit di Apartemen One Icon yang terletak di Tunjungan Plaza 6, mengajukan gugatan sederhana (GS)  terhadap  PT Pakuwon Djati Tbk terkait keabsahan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

    Gugatan ini juga ditujukan kepada Ketua PPPSRS TP 6, Go, Bosse Gozali, dan Notaris AA, S.H.

    Gugatan tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan  menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat klaimnya.

    Dalam gugatannya, pengelolaan Apartemen One Icon dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

    Sejumlah pelanggaran aturan hukum yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun

    Dalam pasal 74
    ayat (2) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun.

    Hal itu juga dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun yaitu Pasal 82:

    (1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik
    dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola Rumah Susun.

    (2) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama
    kali Sarusun kepada Pemilik.

    Namun sejak 2016 pengembang belum melakukannya untuk menyerahkan kepengurusan PPPSRS kepada penghuni.

    Pasal 90

    Pelaku Pembangunan (Pengembang) wajib pembentukan panitia musyawarah.

    Pasal 94

    Pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal pada Rumah Susun.

    Namun pihak pengembang dalam membuat PPPSRS Tunjungan Plaza 6 Aparteman tanpa melibatkan penghuni bahkan pengurusnya bukan penghuni dan tinggal di apartemn namun malah dari karyawan PT Pakuwon Djati yang tidak tinggal di lokasi sekaligus pemiliknya.

    Hal itu dinilai hanya menjadi kepanjangan tangan pengembang dan bukan mengedepankan kepentingan penghuni dan pemilik unit apartemen.

    Legalitas PPPSRS yang ada sekarang pun juga dipertanyakan mengingat penggugat pernah menanyakan secara tertulis legalitas PPSRS TP 6 kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

    Pada surat tanggapan tertanggal 14 Juni 2024 didapatkan fakta bahwa PPPSRS TP 6 belum pernah dicatatkan dan tidak mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Kota Surabaya.

    Fakta ini cukup mencengangkan mengingat Go, Bosse Gozali selaku salah satu tergugat, selama ini mengatasnamakan PPPSRS TP 6 untuk melakukan penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dari penghuni apartemen yang jumlahnya tentu tidak sedikit.

    Pihak pengembang dinilai memberi kesempatan, dan bahkan memfasilitasi Go, Bosse Gozali, untuk melakukan penarikan IPL mengatasnamakan PPPSRS yang tidak terdaftar atau tercatat di Pemkot Surabaya.

    Kejanggalan berikutnya lagi PPPSRS yang ada saat ini akta notarisnya diperbaharui setiap tahun melalui Notaris AA, S.H.

    Gugatan dengan nomor perkara 177/Pdt.G.S/2024/PN Sby telah melakukan sidang pertama pada Rabu, 13 November 2024 dan pada Kamis, 28 November 2024, penggugat sudah melakukan pembuktian dengan menghadirkan dua saksi fakta dan tiga ahli untuk memberikan keterangan sekaligus membuktikan kesungguhan penggugat membuktikan gugatan perbuatan melawan hukum.

    Dari keterangan saksi fakta maupun ahli diperoleh kejelasan bahwa tergugat melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

    Rudy Widjaja sebagai penggugat yang dalam gugatan ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Humanis Organik Progresif Emansipatif (LBH HOPE) berkeinginan untuk menghentikan perbuatan tergugat yang dinilai bertentangan dengan hukum dan sekaligus mendorong agar pengelolaan apartemen dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku.

    Dengan demikian, hak pemilik dan penghuni apartemen bisa terpenuhi secara benar.

    PT Pakuwon Djatim Tbk melalui kuasa hukum Billy Handiwiyanto selaku pihak tergugat 1 dan 2 mengatakan bahwa saksi yang mereka ajukan tak lepas dari keterangan sebelumnya terutama keterangan saksi Heru Herlambang yang dianggap sangat kontradiktif dari keterangan Gunawan yang juga penghuni apartemen One Icon.

    “Minggu lalu pihak penggugat mendatangkan lima saksi yakni dua saksi fakta dan ahli. Dari dua keterangan saksi fakta, ada keterangan yang kontradiktif. Yang satu bilang apartemen One Icon tidak nyaman namun saksi lainnya bilang bahwa saksi sangat nyaman tinggal di apartemen One Icon karena pelayanannya sangat bagus. Ini keterangan siapa yang benar?,” ujar Billy.

    Pun demikian dengan keterangan ahli dari Apersi yakni Bambang Setiawan yang mengatakan bahwa pembahasan P3SRS ini sangat tidak sederhana.

    “Ahli dari penggugat saja mengakui hal tersebut tidak sederhana. Jadi selayaknya hakim mempertimbangkan hal tersebut karena bertentangan dengan asas gugatan sederhana yang diajukan penggugat,” ujar Billy.

    Billy menambahkan penggugat tak hanya sekali ini menggugat pihak PT Pakuwon Djati Tbk. Sebelumnya Rudy Widjaja juga menggugat PT Pakuwon Jati Tbk dan P3SRS namun gugatan tersebut kandas. Saat itu hakim tunggal Darwanto menolak gugatan karena dianggap kurang pihak.

    Billy mengatakan, pihaknya tak habis pikir apa tujuan dari penggugat dengan terus melakukan gugatan terhadap pihaknya.

    “Kalau memang pelayanan di One Icon tidak bagus ya silahkan saja dijual, selama ini koar koar tidak nyaman dengan pelayanan di One Icon tapi masih tinggal disitu,” ujarnya.

    Terpisah Johny Nelson kuasa hukum dari Rudy Wijaya mengatakan bahwa dua saksi yang didatangkan penggugat tidak memiliki ada hubungannya dengan gugatan yang diajukan oleh pihak dia.  “Kita ajukan gugatan berkaitan dengan legalitas P3SRS,” kata Johny Nelson. (ted)

     

     

  • Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Mahal, Kepala BNN: Per Orang Bisa Rp60 Juta

    Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Mahal, Kepala BNN: Per Orang Bisa Rp60 Juta

    ERA.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom mengungkapkan butuh banyak biaya untuk merehabilitasi pengguna narkotika. Satu orangnya, bisa memakan biaya hingga Rp60 juta.

    “Nah kalau dihubungkan dengan biaya per orang lalu kemudian tingkat ketergantungan maka ini ada klasifikasi-klasifikasi khusus. Mulai dari pendekatan intervensi 3 bulan untuk yang sedang, kemudian yang berat itu 6 bulan. Sementara indeksnya itu bisa per orang dalam 6 bulan itu sampai Rp60 juta,” kata Marthinus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Marthinus menjelaskan BNN merupakan satu di antara lembaga yang masuk dalam Desk Pemberantasan Narkoba yang dibuat pemerintah. Pada rapat koordinasi dalam Desk tersebut, jenderal bintang tiga Polri ini menyebut telah melaporkan kendala dalam merehabilitasi seseorang kepada Menko Polkam, Budi Gunawan.

    Kendala itu yakni terkait biaya dan fasilitas yang belum memadai. Untuk fasilitas telah disepakati akan ditingkatkan. Sementara mengenai keterbatasan biaya akan ditindaklanjuti.

    Dia lalu mengatakan pengguna narkotika di Indonesia sekira 3,3 juta jiwa.

    “Karena amanat Undang-Undang kita mengamanatkan kepada negara dalam hal ini stakeholder terkait dalam penegakan hukum dan rehabilitasi narkoba ini untuk memberikan intervensi kesehatan secara gratis,” jelasnya.

    Di tempat yang sama, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menegaskan pemakai atau pengguna narkotika tidak akan diseret ke meja hijau, melainkan direhabilitasi.

    “Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” kata Burhanuddin.

    JA menambahkan kejaksaan zero tolerance atas kasus narkoba. Karena itu, untuk pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan. 

    “Dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir, 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati,” ungkapnya.

  • Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara, Harvey Moeis Sedih: Saya Merasa Bersalah

    Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara, Harvey Moeis Sedih: Saya Merasa Bersalah

    ERA.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, mengaku bersalah karena rekannya, Helana Lim, terancam dipenjara. Harvey merasa bersalah karena memberi rekomendasi usaha milik Helena Lim dalam kasus korupsi timah.

    “Saya sangat merasa bersalah kepada Ibu Helena karena saya merekomendasikan dia. Dia sampai harus masuk penjara,” kata Harvey pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).

    Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) mengaku telah merekomendasikan PT Quantum Skyline Exchange, tempat penukaran uang milik Helena Lim, kepada pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.

    Rekomendasi itu diberikan Harvey setelah beberapa bulan adanya kesepakatan pengumpulan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) antara empat smelter swasta pada kasus korupsi timah.

    Empat smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Saat itu, kata Harvey, Tamron menghubunginya untuk mengirimkan dana CSR dan meminta rekomendasi tempat penukaran uang karena dana tersebut dikirimkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dari Bangka Belitung menggunakan kurir.

    Menurut suami Sandra Dewi, dana CSR yang dikirimkan Tamron diberikan dalam bentuk dolar AS karena kontrak antara pihaknya dengan para smelter swasta disepakati dengan menggunakan mata uang AS.

    Selain kepada Tamron, ia mengaku juga merekomendasikan tempat penukaran uang milik Helena Lim kepada para petinggi smelter swasta lainnya, yakni pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020 Rosalina.

    Keduanya juga mengirimkan dana CSR tersebut kepada Harvey, selaku pengumpul dana CSR itu, menggunakan uang dolar AS.

    “Tapi, kalau Ibu Rosa dan Pak Suwito memang sudah kenal dengan Ibu Helena dari dulu dan akhirnya menggunakan jasa penukaran uang di tempat Bu Helena,” tambahnya.

    Helena Lim telah dituntut pidana selama delapan tahun penjara serta dikenakan pidana denda senilai Rp1 miliar dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar dalam kasus dugaan korupsi timah.

  • Kemenag: Organisasi Keagamaan Budha KCBI Berperan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis – Halaman all

    Kemenag: Organisasi Keagamaan Budha KCBI Berperan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis – Halaman all

    Kemenag: Organisasi Keagamaan Budha KCBI Berperan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama, Supriyadi, mendorong organisasi keagamaan Budha membantu menyukseskan program nasional Makan Bergizi Gratis. 

    Dirinya mendukung langkah Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia (KCBI) yang menjadi organisasi keagamaan Buddha pertama mendukung penuh program nasional Makan Bergizi Gratis. 

    “KCBI telah menunjukkan kepeloporan yang luar biasa dengan tidak hanya memperhatikan aspek akademis, spiritual namun yang tidak kalah pentingnya aspek fisik jasmani sebagaimana semboyan di dalam badan yang sehat terdapat jiwa yang kuat,” ujar Supriyadi melalui keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).

    Dukungan KCBI ini melalui kegiatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Sosialisasi Bullying dan Perlindungan Anak di SDN 3 Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat pada hari Jumat 6 Desember 2024.

    “Ini adalah contoh nyata bagaimana organisasi keagamaan Buddha turut berkontribusi dalam menciptakan masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujar Supriyadi. 

    Ketua Harian DPP KCBI Eric Fernando, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi KCBI dengan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan anak-anak Indonesia. 

    “Kami percaya bahwa pemenuhan gizi anak merupakan investasi jangka panjang. Dukungan kami terhadap program pemerintah ini adalah bagian dari komitmen KCBI untuk turut membangun Indonesia Emas 2045,” kata Eric.

    Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cianjur  Gan Gan Gunawan Raharja, juga memuji langkah KCBI dalam kegiatan ini. 

    Menurutnya, program ini adalah langkah strategis untuk mendukung perlindungan anak. 

    “Dengan memenuhi kebutuhan gizi dan memberikan edukasi tentang anti-bullying, kita dapat membentuk anak-anak yang sehat secara fisik dan mental. Kami berharap program seperti ini dapat direplikasi di daerah lain,” kata Gan Gan.

    Ketua Wanita WALUBI DKI Jakarta Ibu Carren Chaterina, S.H., M.H., mengatakan KCBI juga mengedukasi anak-anak tentang pentingnya saling menghormati dan melawan bullying. 

    “Ini adalah pendekatan yang sangat holistik dan kami siap bermitra dengan berbagai lembaga untuk terus membangun Kecamatan Sukaluyu dan Kabupaten Cianjur semakin terdepan,” ujarnya.

    Dengan dukungan dari berbagai pihak, kegiatan ini menjadi contoh nyata kolaborasi lintas sektor yang bertujuan untuk menciptakan masa depan generasi muda yang lebih sehat, aman, dan sejahtera.

  • Ivan Gunawan Hadiahkan Rumah Mewah kepada Bunda Corla

    Ivan Gunawan Hadiahkan Rumah Mewah kepada Bunda Corla

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Ivan Gunawan memberikan sebuah rumah mewah beserta isinya senilai Rp 1,5 miliar di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan kepada Bunda Corla. 

    “Iya serius benar, gue kasih rumah buat Bunda Corla di BSD Tangerang Selatan karena gue mengapresiasi kerja keras dia selama ini,” ungkap Ivan Gunawan dikutip dari sebuah tayangan televisi, Jumat (6/12/2024).

    Diterangkan Ivan, rumah mewah yang diberikannya pada Bunda Corla masih dalam proses pembangunan. “Progresnya sudah mencapai 70%, saya pilihkan rumah yang ada pemandangan ke danau,” kata dia.

    Ivan mengaku, interior rumah itu didesain sendiri olehnya. “Saya yang desain karena memang saya suka banget dengan desain rumah. Kemungkinan Juli 2025 sudah selesai semua, saat Bunda Corla datang ke Indonesia,” tambahnya.

    Ivan mengatakan, alasan membelikan rumah pada Bunda Corla karena Ivan ingin Bunda Corla nyaman saat tinggal di Indonesia. “Aku ingin bunda nyaman, karena kalau datang ke sini kadang dia bingung tinggal di mana, makanya aku hadiahi rumah yang layak buat bunda,” tandasnya. 
     

  • Tahun Depan Mobil Baru Makin Mahal, Gimana Mobil Bekas?

    Tahun Depan Mobil Baru Makin Mahal, Gimana Mobil Bekas?

    Jakarta

    Tahun 2025 diperkirakan harga mobil baru bakal merangkak naik. Hal ini tidak lepas dari naiknya pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen. Bagaimana dengan mobil bekas?

    Chief Operating Officer perusahaan lelang mobil bekas PT JBA Indonesia Deny Gunawan menilai kenaikan PPN 12 persen tidak akan berdampak pada penjualan mobil bekas, meski pajak mobil bekas ikut mengalami kenaikan.

    “Kalau saya lihat kenaikan PPN naik 12 persen yang berpengaruh pada unit baru, kalau mobil baru harganya naik ini mungkin akan berat untuk mobil baru, mobil bekas memiliki peluang lebih bagus lagi meski naik menjadi 1,2 persen,” ucap Deny saat Gathering JBA Indonesia beberapa waktu lalu.

    Kenaikan PPN mobil bekas pernah dinyatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip detikFinance, yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas mulai 1 April 2022. Besaran itu akan meningkat jadi 1,2% pada 2025 seiring dengan kenaikan tarif.

    Hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Aturan diteken pada 30 Maret 2022.

    Balai lelang JBA Foto: Ridwan Arifin

    Meski demikian, Deny menambahkan JBA Indonesia akan mengikuti semua keputusan pemerintah. “Pajak PPN mobil bekas menjadi 1,2 persen kita ikuti, kalau selisih ini tidak terlalu berpengaruh. Misal Harga mobil bekas Rp 150- 200 juta, itu cuma naik Rp 150 ribu atau Rp 200 ribu, jadi mungkin nggak ada pengaruh (terhadap penjualan mobil bekas),” Deny menambahkan.

    Sebagai catatan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 Persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Penerapan PPN naik menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    (lth/rgr)

  • Program Rumah Anak SIGAP: Inisiatif Tanoto Foundation Siapkan Generasi Berkualitas – Halaman all

    Program Rumah Anak SIGAP: Inisiatif Tanoto Foundation Siapkan Generasi Berkualitas – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sri Juliati dan Facundo Chrysnha P

    TRIBUNNEWS.COM – Mempersiapkan masa depan anak Indonesia merupakan tanggung jawab bersama, baik oleh orang tua, masyarakat, maupun pemerintah.

    Semua pihak perlu bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Tujuannya adalah menghasilkan generasi muda yang berakhlak mulia, cerdas, dan berwawasan luas.

    Tanoto Foundation, lembaga filantropi yang didirikan oleh Sukanto Tanoto dan Tinah Bingei Tanoto pada 1981, turut mengambil peran dalam upaya tersebut.

    Melalui program Siapkan Generasi Anak Berprestasi atau SIGAP, Tanoto Foundation berinisiatif untuk berkontribusi di bidang pengembangan dan pendidikan anak usia dini guna mempersiapkan generasi masa depan yang berkualitas.

    Program Manager SIGAP Tanoto Foundation, Irwan Gunawan, menjelaskan bahwa SIGAP adalah inisiatif untuk menyediakan akses dan fasilitas bagi anak usia 0-3 tahun.

    “Tanoto Foundation ingin memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai tahapan usianya serta siap bersekolah,” ujar Irwan kepada sejumlah awak media melalui sambungan Zoom, Rabu (13/11/2024).

    Untuk mencapai tujuan tersebut, Tanoto Foundation memfokuskan strategi pada tiga aspek pengembangan dan pendidikan anak usia dini yang holistik dan integratif, yaitu:

    Penurunan angka stunting.
    Peningkatan kualitas pengasuhan anak usia dini.
    Peningkatan akses ke layanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas.

    Rumah Anak SIGAP sebagai Komitmen Nyata

    Salah satu wujud nyata komitmen ini adalah pendirian Rumah Anak SIGAP, sebuah model inovasi hasil kolaborasi Tanoto Foundation dengan pemerintah di tingkat nasional, regional, lokal, dan desa.

    Rumah Anak SIGAP memberikan akses kepada orang tua yang memiliki anak usia di bawah tiga tahun untuk mendapatkan layanan pengasuhan dan stimulasi yang sesuai dengan tahapan tumbuh kembang anak.

    “Rumah Anak SIGAP merupakan pusat layanan pengasuhan dan pembelajaran dini untuk anak usia 0-3 tahun,” jelas Irwan.

    Saat ini, terdapat 29 Rumah Anak SIGAP yang tersebar di lima provinsi, yaitu Jakarta, Banten, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, dan Riau.

    Selain anak-anak usia dini, para orang tua juga menjadi penerima manfaat melalui edukasi tentang pola pengasuhan yang baik. Targetnya adalah meningkatkan kualitas pola asuh anak usia dini.

    Irwan menambahkan bahwa perhatian besar terhadap pengembangan anak usia dini berkaitan dengan usia emas atau golden age, yang merupakan tahapan penting dalam pertumbuhan dan perkembangan anak.

    Penelitian menunjukkan bahwa usia 0-5 tahun merupakan periode terbaik untuk pembentukan dasar fisik dan perkembangan otak anak. Jika tahapan ini berjalan dengan baik, anak berpotensi sukses di sekolah, dunia kerja, dan masyarakat di masa depan.

    “Sebagai lembaga filantropi yang berfokus pada pendidikan, upaya ini adalah investasi terbaik untuk anak usia dini,” tutur Irwan.

    Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah

    Irwan menjelaskan bahwa pendirian Rumah Anak SIGAP melibatkan kerja sama antara Tanoto Foundation dan pemerintah daerah.

    Selanjutnya, pemerintah daerah menunjuk organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan, atau dinas lainnya, untuk mendukung program tersebut hingga ke tingkat desa atau kelurahan.

    Setelah berdiri, pengelolaan Rumah Anak SIGAP diserahkan kepada masyarakat setempat, yaitu para kader desa yang telah menjalani seleksi dan pelatihan sebagai fasilitator.

    Meski demikian, Tanoto Foundation tetap memberikan pendampingan, monitoring, dan membiayai operasional hingga Rumah Anak SIGAP berstatus mandiri.

    “Mandiri di sini berarti Rumah Anak SIGAP menjadi aset desa dan dapat dibiayai melalui APBDes atau sumber dana lainnya,” jelas Irwan.

    Pada 2025, empat Rumah Anak SIGAP—di Semarang, Brebes, Tegal, dan Banyumas—dipastikan mencapai status mandiri. Sementara itu, tujuh Rumah Anak SIGAP lainnya ditargetkan mandiri pada kuartal kedua 2025.

    Sumber Informasi dan Wadah Edukasi

    Rumah Anak SIGAP menyediakan layanan kelas pengasuhan untuk orang tua dan kelas stimulasi bagi anak-anak.

    Dalam kelas pengasuhan, orang tua diberi edukasi mengenai pola asuh, pola makan, pola hidup bersih sehat, ASI eksklusif, dan lain-lain. Tujuannya agar mereka lebih mudah mengakses informasi terkait pengasuhan anak.

    Sementara itu, kelas stimulasi berfokus pada kegiatan yang merangsang kemampuan dasar anak usia dini melalui pembelajaran berbasis permainan, seperti mengenal warna, berhitung dasar, dan bersosialisasi.

    “Tanoto Foundation ingin memastikan anak usia dini mendapatkan stimulasi yang optimal untuk tumbuh kembangnya,” tegas Irwan.

    Jika ditemukan anak dengan keterlambatan perkembangan, fasilitator akan melakukan kunjungan rumah untuk memberikan pendampingan intensif.

    Sejak berdiri pada 2021 hingga 2024, lebih dari 2.000 anak telah merasakan manfaat program ini. Dampak terhadap tumbuh kembang anak pun lebih signifikan.

    Irwan mengatakan, sejak berdiri tahun 2021 hingga 2024, lebih dari 2000-an anak sudah merasakan manfaat program Rumah Anak SIGAP. 

    Keterampilan anak-anak dalam berpikir kritis, pemecahan masalah, dan kesiapan sekolah kian meningkat.

    Mereka juga pandai bersosialiasi atau berinteraksi dengan orang lain dengan banyak, memiliki banyak kemampuan baru, berani. Dan yang pasti, tumbuh kembang anak-anak sesuai dengan tahapan dan usianya.

    “Manfaat seperti ini dapat meningkatkan kepedulian orang tua agar lebih aware lagi dengan pengasuhan anak,” kata dia.

    Selain itu, bisa menjadi motivasi bagi orang tua lain yang sebelumnya enggan mengikutkan anaknya dalam kegiatan di Rumah Anak SIGAP. 

    Sebab mereka telah melihat manfaat keberadaan Rumah Anak SIGAP secara nyata.

    Menurut evaluasi dari Australian Council for Educational Research (ACER), program ini meningkatkan pertumbuhan dan kemampuan belajar anak dibandingkan mereka yang tidak mengikuti program.

    Irwan berharap Rumah Anak SIGAP dapat terus berkembang dan diadopsi lebih luas oleh pemerintah daerah sebagai aset desa, serupa dengan posyandu.

    “Kami berharap Rumah Anak SIGAP dapat menjadi Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang memberikan layanan pendidikan berkualitas untuk anak usia 2-4 tahun,” tutupnya. (*)

  • 6
                    
                        Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
                        Nasional

    6 Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan Nasional

    Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung
    Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya mengharamkan kasus pengguna narkotika masuk ke pengadilan.
    Ia menegaskan, pihaknya selalu akan menerapkan
    keadilan restoratif
    (
    restorative justice
    ) untuk
    pengguna narkoba
    .
    “Untuk
    restorative justice
    khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkotika),” kata Jaksa Agung di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024).
    “Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan
    restorative justice
    ,” tambahya.
    Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan proses hukum keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh para pengedar dan bandar yang mengincar hukuman ringan.
    Dia menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif digunakan secara selektif oleh Polri dan Kejaksaan, dan hanya para pengguna yang dapat mendapatkan fasilitas hukum tersebut.

    Restorative justice
    ini diterapkan pada kasus yang betul-betul selektif, dan terlebih dulu mendapatkan assessment dari BNN, agar tidak dimanfaatkan oleh para bandar atau pengedar untuk memperoleh keringanan hukuman. Jadi, fokus hanya diberikan kepada pengguna, dan setelah mendapatkan assesment dari BNN,” kata Budi, dikutip dari
    Antara.
    Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan pendekatan keadilan restoratif hanya digunakan kepada mereka yang lolos penilaian (assesment) dari BNN.
    “Mereka dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhabilitasi, tentunya tetap ada pengawasan oleh aparat penegak hukum dan kembali dilakukan assesment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh,” kata Kapolri.
    Listyo melanjutkan, kepolisian juga menjaga agar penggunaan keadilan restoratif itu tidak dimanfaatkan oleh pengguna narkoba untuk mendapatkan hukuman ringan, dan nantinya kembali menggunakan narkoba.
    Untuk diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 4 November 2024 membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
    Desk itu terdiri atas sejumlah k/l antara lain Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
    Rapat koordinasi perdana Desk Pemberantasan Narkoba digelar Kamis di Mabes Polri, Jakarta, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.