Susul Telegram, Live Ngemis Online Bisa Buat Tiktok Diblokir Kominfo?

25 January 2023, 11:45

Jakarta, CNN IndonesiaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara soal kemungkinan memblokir TikTok lantaran konten ngemis online penggunanya.
Sebelumnya, Kominfo pernah memblokir Telegram karena konten-konten yang “tidak sesuai dengan UU terkait penyebaran radikalisme dan terorisme”.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengungkapkan, ada perbedaan platform antara TikTok dan Telegram. Maka dari itu, Kominfo hanya meminta TikTok untuk menurunkan (take down) konten ngemis online tersebut.

“Jadi sejauh ini yang kita mintakan takedown itu konten atau akun. Kenapa begitu? karena Tiktok, FB, Google, Youtube inikan media sosial yang bersifat publik. Sedangkan Telegram itukan media sosial sifatnya privat,” kata Usman saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, viral di Tiktok video ngemis online berupa mandi lumpur yang dilakukan oleh sejumlah lansia lewat siaran langsung (live streaming). Pelaku ngemis online akan mendapatkan uang dari saweran yang diberikan penonton yang menyaksikan videonya.
Video itu menuai protes karena dinilai mengeksploitasi para lansia. Meskipun, salah satu pelaku Inak Mawar (55), mengaku tak dipaksa maupun sakit saat live streaming yang digelar oleh pemilik akun @bocahperik yang merupakan tetangganya, Sultan Ahyar (31).
Kominfo sebetulnya pernah memblokir TikTok pada 2018. Mengutip halaman resmi Kominfo, TikTok diblokir karena banyak laporan dari masyarakat soal konten negatif.
“Setelah mendapat banyak laporan negatif yang muncul pada aplikasi Tik Tok dari masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan Selasa 3 Juli 2018 resmi memblokir Tik Tok. Kominfo memblokir delapan nama domain atau DNS yang terkait dengan Tik Tok,” demikian ditulis Kominfo.

Namun, pemblokiran itu tidak berlangsung lama hingga akhirnya TikTok bersedia membersihkan konten ilegal, pornografi, asusila, pelecehan agama dari platformnya.
Usman mengatakan TikTok merupakan media sosial bersifat publik. Sehingga tindakan yang dilakukan adalah meminta menurunkan atau take down konten yang dianggap negatif.
“Kalau media sosial bersifat publik maka kita mintakan takedown konten atau akun. Tapi kalau yang bersifat private kalau dia melanggar ketentuan, misalkan telegram menampilkan radikalisme dan terorisme, ya itu kita blokir satu aplikasi,” kata dia.

TikTok di Negara Lain
TikTok sendiri diblokir oleh antara lain India dan Amerika Serikat (AS). Mengutip Nikkei Asia, India memblokir TikTok karena dianggap “merugikan kedaulatan dan integritas India, pertahanan India, keamanan negara bagian dan ketertiban umum.”
Hal serupa juga berlaku di AS usai pemerintah dengan tegas melarang TikTok untuk disematkan di perangkat dan jaringan komputer milik pemerintah karena peringatan FBI.
FBI mengklaim pemerintah China menggunakan aplikasi TikTok untuk mengumpulkan data jutaan pengguna. Larangan ini diperkuat dengan temuan Gubernur Alabama Kay Ivey yang sudah mengumpulkan banyak sekali data yang tidak ada hubungannya dengan aktivitas berbagai video, menurut laporan Reuters.
Sementara itu, Komisioner Komisi Komunikasi Federal AS (FCC) Brendan Carr mengatakan setidaknya ada sembilan negara yang melarang TikTok berdasarkan ancaman keamanan yang serius.
[Gambas:Video CNN] (can/lth)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi