Surveyor Indonesia Kolek Iuran Batu Bara? Ini Kata Wamen BUMN

27 January 2023, 21:40

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kabarnya berencana mengganti bentuk dan skema pungutan iuran batu bara perusahaan tambang, dari yang semula berupa Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batu Bara.
Bahkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang survei, yakni PT Surveyor Indonesia, kabarnya bakal ditunjuk sebagai badan yang akan memungut iuran batu bara tersebut.
Merespons hal itu, Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury menyampaikan bahwa pihaknya perlu melakukan diskusi kembali mengenai rencana penunjukan PT Surveyor Indonesia sebagai MIP. Pasalnya, BUMN tersebut tidak pernah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pungut memungut dana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ini PT Surveyor Indonesia gak melakukan kegiatan pengelolaan mengkolek dana, mereka lebih banyak berfungsi yang melakukan review survei mengenai kualitas dan jenis spesifikasi batu bara yang ada. Jadi nanti kita perlu review secara internal kalau itu dilakukan. Tapi seperti yang disampaikan opsi lain adalah di Kemenkeu atau di Kementerian ESDM,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jumat (27/1/2023).
Pemerintah sebelumnya dikabarkan bakal menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfungsi untuk memungut iuran batu bara pada perusahaan tambang. Hal tersebut menyusul perubahan mekanisme pelaksanaan yang awalnya dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP).
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, berdasarkan info yang ia dapat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bakal menunjuk salah satu BUMN sebagai MIP.
“Infonya begitu, pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM ingin menunjuk salah satu BUMN sebagai MIP (Mitra Instansi Pengelola) yaitu perusahaan yang akan memungut dana dari skema BLU tersebut,” ujar Rizal kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/1/2023).
Namun, menurut pandangan Perhapi, apabila mekanisme MIP akan diterapkan pemerintah bisa menggunakan mekanisme yang ada saat ini, yaitu dengan menunjuk Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan sistem onlinenya. Utamanya sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dana tersebut untuk disetorkan dan dilaporkan secara online kepada pemerintah.
“Mekanisme penyetorannya disarankan lewat mekanisme PNBP yang langsung disetorkan ke kas negara,” ujarnya.
Seperti diketahui, semula badan pemungut iuran batu bara akan bertugas untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga untuk kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/ DMO) US$ 70 per ton untuk PT PLN.
Hal tersebut menyusul harga batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik yang rencananya akan dilepas ke pasar untuk mengatasi kendala pasokan di dalam negeri.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Pupuk Indonesia Unjuk Gigi di Dubai, Mau Ekspansi Apa?

(wia)

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi