SUARAMERDEKA.COM – Beberapa hari ini viral surat terbuka dari pegawai yang menamakan diri mereka millenial BC (Bea Cukai). Para pegawai ini berasal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kualanamu. Dilansir melaui Twitter @PartaiSocmed, surat ini bertujuan untuk menyampaikan informasi yang ditutupi oleh pejabat Bea Cukai. Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat dan ASN untuk Bukber, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
“Izinkan kami mewakili millenial BC (Bea Cukai) dari KPPBC TMP B Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik,” “Yang selama ini ditutupi oleh pihak pejabat BC,” tulisnya dalam surat tersebut, dikutip melalui Twitter @PartaiSocmed yang diunggah pada 23 Maret 2023.
Kasus ini ditutupi oleh para pejabat mulai dari Kepala KPPBC hingga Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC. Baca Juga: Kematian Bripka Arfan Saragih Karena Sianida Dinilai Janggal, Polda Sumut Tarik Kasus dari Polres Samosir “Terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif oleh Direktorat kami selama periode januari s.d desember 2022,” tulisnya. Dalam surat tersebut, para pegawai merasa dikekang oleh aturan sehingga tidak mampu menyampaikan pendapat dan kebenaran. Dan, berharap dengan tersebarnya surat ini, publik dapat menyuarakan informasi yang diberikan. Baca Juga: Curhatan Anak Gus Dur, Diintimidasi oleh Petugas Bea Cukai, Sampai Beresin Koper yang Diacak-acak! Ada empat poin yang diberitahukan pada surat tersebut. Pertama, terkait aturan yang dikeluarkan oleh DJBC Per-13/BC/2021 tanggal 9 November 2021 tentang tatacara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI pada perangkat telokomunikasi. Yang mana, surat ini dikeluarkan setelah dibukanya arus lintas penumpang dari luar negeri usai pandemi Covid 19 berakhir. Baca Juga: Jangan Sampai kehabisan! Kemenhub Umumkan Kuota Mudik Gratis Dengan Kereta Api dan Kapal Laut Masih Tersedia Kedua, atas pemberitahuan dan pendaftaran IMEI atas HKT diberlakukan pembebasan 500 USD sesuai per-09/BC/2018 tanggal 30 April 2018 Ternyata terindikasi adanya anomali dan kecurangan yang merugikan negara. Dimana harga ditetapkan sesuka hati oleh Pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) dan dilindungi oleh atasannya (eselon IV dan eselon III). Baca Juga: Alami Cidera di Bagian Tangan Rinov/Pitha Harus Mundur dari Pertandingan Perempat Final Swiss Open 2023 Ketiga, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, karena menjaga nama baik institusi. Keempat, kecurangan ini tidak hanya terjadi dilingkungan mereka saja, kecurangan ini terstruktur, sistematis dan masif di seluruh Indonesia. Baca Juga: Tajir Melintir di Usia Muda, Ini Deretan Bisnis Milik Prilly Latuconsina, Ada Emas hingga Skincare Masih pada poin keempat, ternyata sebelumnya Direktur di Kantor Pusar DJBC telah berkoordinasi ke daerah untuk mengkondisikan agar tidak melebar kemana-kemana cukup ditutupi saja. Atas dibukanya aib Bea Cukai, para millennial BC berharap ada upaya bersih-bersih instansi sesuai dengan pidato Presiden Jokowi saat paripurna kabinet.***