Sujud Syukur Eksekusi Pengosongan Rumah Ditunda, Wanda Hamidah: Kami Tetap Menempati Rumah

17 October 2022, 0:55

16 Oktober 2022 06:00 WIB Wanda Hamidah mengatakan bahwa eksekusi pengosongan rumahnya ditunda hingga adanya keputusan dari pengadilan Wanda Hamidah (instagram.com/wanda_hamidah) JAKARTA, JITUNEWS.COM – Wanda Hamidah mengatakan bahwa eksekusi pengosongan rumahnya ditunda hingga adanya keputusan dari pengadilan. Ia mengatakan bahwa saat ini keluarga masih tinggal di rumah tersebut.”Dalam artian tidak terjadi eksekusi pengosongan, dan kami pihak keluarga tetap menempati rumah kami sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tulis Wanda di akun resmi instagramnya @wanda_hamidah, Sabtu (15/10/2022).Dalam video yang dibagikan olehnya, ia nampak melakukan sujud sukur saat mengetahui mediasi terkait pengosongan rumahnya berjalan dengan lancar. Banjir Jakarta Akibat Hujan Relatif Ekstrem, Anies: Seluruh Indonesia MengalamiSebelumnya, Wanda Hamidah telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait status rumahnya di Jalan Cintandui No 2 Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan kepada Walikota Jakpus dan sudah teregistrasi dengan nomor 359/G/2022/PTUN.JKT.Politikus NasDem itu, mengaku sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 1962. Keluarga, kata dia, selalu membayar pajak hingga tahun 2022 dan memiliki surat untuk mengurus sertifikat.”Mohon doa, sudah seharusnya tidak ada lagi yang mengganggu keluar kami hingga adanya putusan hukum,” tulis dia di instagramnya. Banjir Tak Hanya di Jakarta, Musni Umar Heran Hujatan Hanya Diarahkan ke Anies

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi