Status SPT Anda ‘Kurang Bayar’, Ini Penyebabnya!

24 March 2023, 14:50

Jakarta, CNBC Indonesia – Setelah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, beberapa wajib pajak mendapati bukti penerimaan laporan SPT yang menunjukkan status kurang bayar.
Status tersebut menimbulkan pertanyaan bagi wajib pajak karena mereka mengira bahwa pengisian SPTnya salah. Umumnya, hal ini sering terjadi pada wajib pajak yang menjadi pegawai pada dua atau lebih pemberi kerja dalam satu tahun pajak.
Melansir dari artikel berjudul “SPT Kurang Bayar Itu Wajar” di website resmi pajak.go.id, yang menjadi penyebab munculnya status kurang bayar dalam laporan SPT tersebut dikarenakan adanya perhitungan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dilakukan lebih dari satu kali, yakni pada saat masing-masing pemberi kerja melakukan pemotongan. Sedangkan untuk satu orang wajib pajak, dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) hanya dapat memperhitungkan PTKP satu kali saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah pemberi kerjanya salah? Tidak, jika wajib pajak tersebut memang menjadi pegawai pada pemberi kerja tersebut. Sesuai ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 karyawan, memang sudah seharusnya pemberi kerja memperhitungkan PTKP tersebut pada saat menghitung jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong,” tulis artikel tersebut, dikutip Jumat (24/3/2023).

Ketika wajib pajak memiliki penghasilan lain dari pemberi kerja lain, maka tidak ada hubungannya dengan penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja pertama sehingga masing-masing berdiri sendiri dalam melakukan pemotongan.
Seperti diketahui, dalam sistem perpajakan, yang dimaksud penghasilan adalah adalah total dari seluruh penghasilan yang dia peroleh selama satu tahun pajak. Itu artinya, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu pekerjaan maka penghasilan tersebut perlu dihitung kembali dan ada potensi adanya pajak yang kurang dibayar dan wajib dilunasi sendiri oleh wajib pajak sebelum menyampaikan SPT Tahunannya.
Mengutip dari artikel tersebut, berikut Contoh kasus SPT karyawan berstatus kurang bayar yang disebabkan oleh sumber penghasilannya lebih dari satu pemberi kerja:

Foto: Anisa Sopiah
Berikut ini tabel ilustrasi kurang bayar SPT tahunan dari wajib pajak pribadi.

Perhatikan pada baris PTKP. PTKP secara total adalah tetap Rp54 juta (dengan asumsi wajib pajak berstatus Tidak Kawin Tanpa Tanggungan), bukan Rp108 juta. Jumlah penghasilannya adalah total penghasilan dan penghitungan pajaknya diulang sesuai dengan lapisan tarif PPh Orang Pribadi.
Dari perhitungan tahunan itulah dapat dihitung berapa sesungguhnya pajak penghasilan yang terutang atas wajib pajak tersebut dan berapa yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. Oleh karena itu, status laporan SPT kurang bayar tersebut wajar.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Berakhir Maret! Cara Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing

(haa/haa)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi