Bisnis.com, JAKARTA – Lahirnya Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Di gital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional menjadi agenda besar pemerintah saat ini.
Tidak tanggung-tanggung, hampir semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terlibat dalam mendukung portal yang dinamakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.
Secara ringkas, SPBE adalah bentuk layanan elektronik yang dapat digunakan masyarakat untuk mengurus segala keperluannya dalam satu portal dengan keunggul-an lebih cepat, tidak ribet, praktis, dan valid.
Tata kelola kerja terpadu ini dikoordinir oleh Kementerian PAN-RB yang menjadi Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, dan menugaskan Peruri dalam operasionalnya.
Progres SPBE dirancang sangat efektif, di mana terda-pat rencana jangka pendek, menengah, dan panjang. Untuk rencana jangka pendek, dilaksanakan pada kuartal III/2024 dengan mengimplementasikan sembilan layanan prioritas terpadu sebagai fondasi strategi digitalisasi pemerintahan ke depan yaitu, layanan pendidikan; kesehatan; sosial; kepolisian; administrasi kependudukan & identitas digital dasar; pembayaran digital; layanan publik, SPLP, SSO, pusat data nasional; platform pertukaran data; dan layanan aparatur negara.
Lompatan besar yang akan dirasakan masyarakat dengan adanya SPBE adalah simpli-fikasi aplikasi dari 27.000 milik berbagai kementerian, menjadi satu portal saja, sehingga menciptakan kemudahan dalam akses layanan masyarakat.
Secara empiris, beberapa negara yang telah menerap-kan model SPBE mengalami lompatan besar, seperti India dapat mempersingkat tercapainya pembangunan dalam 7 tahun dari proyeksi 47 tahun.
Kemudian Estonia mengalami pertumbuhan 10 kali lipat dalam 20 tahun, dan China mengalami penu-runan kemiskinan eksponen-sial dari 5,7% ke 0,6% sela-ma 5 tahun (2015—2019).Kita juga berharap lompatan besar dapat terjadi di Indonesia melalui SPBE.
Penerapan SPBE merupakan panetrasi dari kondisi yang ada saat ini, dan bagian dalam membangun arsitektur teknologi informasi (TI) yang mengedepankan governance government, sehingga memberikan manfaat yang baik untuk mampu mengerek berbagai indika-tor penting bagi terciptanya pemerintahan yang bersih dan efektif, seperti menaik-kan indeks persepsi korupsi, meningkatkan kemudahan berbisnis, dan menumbuh-kan indeks penegakkan hukum.
Pada aspek pendekatan manajemen risiko, penerapan SPBE ini merupakan perpa-duan dari Governance, Risk, dan Compliance atau yang dikenal dengan istilah GRC.Menurut Scott L. Mitchell, Kepala dan Pendiri OCEG (Open Compliance and Ethics Group), sebagaimana dikutip pada Rivan Achmad Purwantono, akronim ini dimaksudkan sebagai ide atau gagasan yang memadukan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara bersamaan dalam sebuah sistem pengelolaan organisasi, melalui sistem terpadu yang menyinergikan tata kelola, manajemen risiko, dan kepa-tuhan, disamping juga strategi, audit, SDM, dll.
GRC merupakan pendekat-an holistik dan terintegrasi dalam pengelolaan, serta pengembangan organisasi. Holistik dalam GRC diartikan sebagai pendekatan tidak semata menyoroti satu ele-men atau satu bidang saja, melainkan keseluruhan elemen atau bidang yang meno-pang performa organisasi.
Kita menyadari keberhasilan SPBE ini tidak ditentukan oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan saja, tapi harus didukung oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terlibat secara profesional, integritas, loyalitas, serta semangat pengabdi-an kepada masyarakat, sesuai yang dicita-citakan pendiri bangsa ini yang termaktub dalam pembukaan UUD RI 1945 pada Alinea IV.
Menurut penulis, pemerintah perlu menjaga tingkat efektifitas hukum pelaksanaan SPBE ini sesuai Perpres No. 82/2023. Untuk menuju ke arah itu harus dianalisis faktor-faktor yang menentu-kan efektifitas hukum.
Efektifitas hukum menurut Hans Kelsen adalah bagai-mana seseorang berperilaku sesuai dengan norma yang seharusnya dalam berpe-rilaku, dan bahwasanya norma tersebut benar-benar diterapkan serta dipatuhi, sedangkan menurut Soerjono Soekanto efektivitas hukum ditentukan oleh empat faktor yaitu: Pertama, faktor hukum yang menentukan sejauh mana peraturan perundang-undangan memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Artinya, jika regulasi SPBE memberi-kan dampak positif kepada masyarakat, pasti akan berjalan dengan baik. Kedua, faktor penegak hukum yang menentukan sejauh mana aparat penyelenggara negara memiliki kompetensi, profesional, dan integritas melaksanakan/menegakkan peraturan per-undang-undangan.
Artinya, SPBE akan berjalan efektif jika kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta Peruri melaksanakan regulasi SPBE dengan penuh tang-gung jawab.Ketiga, faktor masyarakat yang menentukan seja-uh mana kesadaran, serta kemauan masyarakat untuk mematuhi hukum sebagai peraturan.
Artinya, SPBE akan berjalan dengan baik jika masyarakat menggu-nakan portal SPBE sesuai dengan kebutuhan.Keempat, faktor sarana pra-sarana yang menentukan seja-uh mana aturan dapat bekerja dengan maksimal oleh karena adanya sarana prasarana. Artinya, SPBE akan berjalan efektif jika portal SPBE menja-di aplikasi yang user friendly dan mudah untuk diakses, serta menjawab semua kebu-tuhan masyarakat.
Kita berharap semua kom-ponen kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta BUMN yang terlibat dalam SPBE secara konsisten, profesional, dan integritas bekerja dengan efektif dan berda-ya guna, sehingga tujuan negara untuk menciptakan Indonesia yang sejahtera adil dan makmur dapat segera terwujud sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas. Semoga.