Soal Penetapan Tersangka Teddy Minahasa, PMJ: Bisa Diuji di Pengadilan

21 October 2022, 10:49

JawaPos.com – Polda Metro Jaya memastikan proses penetapan tersangka kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah sesuai aturan. Penyidik bahkan berani jika harus meladeni gugatan terhadap penetapan tersangka ini.
“Bisa diuji dalam peradilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (20/10).
Zulpan mengatakan, pihaknya menyanggupi apabila pihak Teddy akan mengecek keabsahan penetapan tersangka ini. “Itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Dia diamankan karena diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba
“Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar untuk sekarang dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dipatsus,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10)
Sigit menuturkan, kasus ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Awalnya ditangkap 3 orang warga sipil. Lalu setelah dikembangkan diduga melibatkan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol.
Setelah dikembangkan lagi, ditemukan keterlibatan perwira berpangkat AKBP. Hingga akhirnya bermuara kepada Teddy. “Atas dasar itu kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” jelas Sigit.

Editor : Kuswandi Reporter : Sabik Aji Taufan

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi