Sidang Perdana Konsumen Meikarta, Simak Kronologi dan Detail Tuntutan PT MSU

25 January 2023, 11:30

TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 18 konsumen yang digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menjalani sidang perdana pada Selasa, 24 Januari 2023. Mereka dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap pengembang apartemen Meikarta tersebut.Gugatan ini dianggap tidak masuk akal oleh para konsumen. Pasalnya, mereka awalnya berniat menuntut hak-haknya terhadap Meikarta, tapi belakangan justru dituntut balik secara perdata oleh MSU.Baca: 3 Poin Penting Sidang Konsumen Meikarta, dari Alamat Tak Jelas hingga Error in Persona“Kami sudah habis uang, unit tidak dapat, malah sekarang kami dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak?” kata Indri, salah satu konsumen Meikarta pada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.MSU bahkan menuntut agar para tergugat mengganti kerugian baik materiil maupun imateriil senilai  Rp 56,1 miliar. Lalu, bagaimana kronologi dan detail tuntutan yang dilayangkan oleh pengembang Meikarta yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. itu?Kronologi gugatan MSUGugatan berawal dari demonstrasi ke DPR, Jakarta Pusat, oleh konsumen Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) pada Senin, 5 Desember 2022 lalu. Saat itu, DPR menerima aspirasi dari PKPM melalui Komisi V.Dilansir dari laman resmi DPR RI, Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menjelaskan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Perumahan dan akan menjalin komunikasi dengan Komisi XI terkait kasus kejelasan pembayaran angsuran hunian Meikarta yang juga diduga bermasalahTak hanya di DPR, konsumen Meikarta juga berunjuk rasa di sekitar kantor PT Bank Nationalnobu Tbk. (Bank Nobu) Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Bank Nobu turut diketahui terus melakukan penagihan cicilan dan mengintimidasi konsumen Meikarta selaku debitur.Kegiatan demonstrasi ini dianggap oleh MSU sebagai perbuatan melawan hukum. Perseroan juga menganggap aksi tersebut mencemarkan nama baik perseroan melalui tuduhan dan tindakan provokatif.”Beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” kata manajemen MSU dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Januari 2023.Selanjutnya: MSU memastikan perseroan berkomitmen …

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi