Sidang Mario Dandy Dipimpin Hakim Kasus Ferdy Sambo

6 June 2023, 8:03

Jakarta, CNN IndonesiaSidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/6) ini. Sidang yang mengadili kasus penganiayaan itu akan dipimpin hakim ketua Alimin Ribut Sujono.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan Alimin ditunjuk sebagai ketua majelis untuk perkara tersebut dengan anggota majelis hakim terdiri dari Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
“(Sidang) akan dipimpin Alimin Ribut Sujono, anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes,” kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alimin merupakan salah satu hakim anggota yang pernah mengadili kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan salah satu terdakwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Kala itu Alimin bertugas bersama Wahyu Iman Santosa dan Morgan Simanjuntak. Wahyu adalah ketua hakim dalam persidangan tersebut. Di akhir sidang, Mereka menjatuhkan vonis mati untuk Sambo lantaran dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Selain kasus Sambo, nama Alimin juga sempat menjadi sorotan karena putusannya saat atas permohonan pernikahan beda agama di PN Jaksel. Dia yang bertugas sebagai hakim tunggal dalam perkara itu mengabulkan seluruh permohonan para pemohon pasangan beda agama yaitu Y (beragama Kristen Protestan) dan GLG (beragama Katolik).
Alimin memberikan izin kepada pasangan beda agama tersebut untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.
Sebelum bertugas di PN Jaksel, Alimin sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Kepala PN Bantul, DI Yogyakarta. Salah satu perkara yang ia tangani saat berdinas di sana adalah sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Di lingkungan institusi peradilan, Alimin mempunyai golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Alimin tercatat mempunyai harta kekayaan senilai total Rp1.816.349.985. Data itu ia sampaikan ke KPK pada 31 Januari 2022 saat menjabat Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.

PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada hari ini, Selasa (6/6).
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini rencananya dilangsungkan sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.
“Sidang pertama Selasa, 6 Juni 2023,” demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (6/6).
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tindak pidana itu turut melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. (lna/kid)

[Gambas:Video CNN]