Sidang Kanjuruhan, Jaksa Cecar Penyidik soal BAP Saksi Polisi

8 February 2023, 17:40

Surabaya, CNN Indonesia — Seorang penyidik Polda Jatim yang melakukan pemeriksaan para saksi kasus Tragedi Kanjuruhan Malang dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/2).
Penyidik yang dihadirkan jadi saksi dalam sidang tragedi menewaskan 135 orang itu adalah Heri Saiful Anwar. Dia merupakan salah satu polisi yang memeriksa sejumlah saksi Tragedi Kanjuruhan, saat proses penyidikan.
Heri hadir untuk dihadirkan sebagai saksi verbalisan karena pada sidang sebelumnya Kasat Intelkam Polres Malang Iptu Bambang Sulistiyono menyampaikan keterangan yang berbeda dengan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang, JPU Rahmat Hary Basuki bertanya kepada Heri, beberapa hal yang terjadi selama proses pemeriksaan Bambang di Polres Malang.
“Benar [memeriksa Bambang] satu kali, tanggal 4 oktober 2022 di Polres Malang,” kata Heri saat sidang.

Di hadapan majelis hakim PN Surabaya itu, Heri mengaku setidaknya mengajukan 88 pertanyaan kepada Kasat Intel Bambang. Dan hal itu dilakukan tanpa tekanan terhadap terperiksa.
“Saat pemeriksaan tidak ada tekanan maupun hal yang membuat Pak Bambang tertekan, jadi bebas saat memberikan keterangan,” ujarnya.
Pemeriksaan itu, kata dia, menggunakan metode tanya jawab. Tapi, ada pula pertanyaan yang bersifat meminta konfirmasi.
Pertanyaan yang dimaksud adalah saat penyidik mengonfirmasi Bambang perihal notulensi rapat koordinasi Polres Malang pada 15 dan 28 September 2022 tentang rencana pengamanan terkait laga Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan.
“Jadi notulen dimaksud kami tanyakan ke Pak Bambang, lalu kami ketik. Jadi notulen dimaksud itu kami baca, kemudian kami sampaikan, apa benar notulennya, Pak Bambang nyatakan benar,” ucapnya.
Notulen rapat itu kemudian dinukil Heri, dan dituangkannya ke dalam BAP. Salah satu poinnya adalah Bambang disebut hadir pada rapat 15 September 2022, dan berpesan agar aparat kepolisian tidak membawa senjata gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.
Padahal, dalam fakta sidang notulensi itu sendiri diragukan kebenarannya. Pertama karena Bambang tidak hadir pada rapat 15 September 2022. Kedua , karena notulensi itu sendiri baru ditandatangani jajaran Polres Malang pada 3 Oktober 2022, atau setelah Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 malam.
“Kasat Intel tidak hadir [rapat tanggal 15 September 2022]. Jadi untuk penyampaian Kasat Intel [soal larangan gas air mata] setelah Salat Zuhur atau Asar [di luar rapat],” kata terdakwa Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, saat sidang Kamis (26/1) lalu.

Selanjutnya, dalam BAP yang dibuat Heri, Bambang menyebut, Kabag Ops Polres Malang selaku Karendal Ops Pam adalah orang atau pejabat yang bertugas mengendalikan langsung seluruh aparat pengamanan di Kanjuruhan.
Tapi BAP itu dibantah Bambang dalam sidang, Kabag Ops bukanlah pejabat yang mengendalikan aparat keamanan saat itu.
Dia mengatakan, perwira pengendali (padal) bertanggung jawab atas dirinya masing-masing. Itu, termasuk dirinya yang bertugas sebagai padal pengamanan tertutup (pamtup) tribune 1-14.
Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun menanyakan kembali kepada Bambang, soal keterangannya dalam BAP dengan kesaksian saat sidang.
“Saya tetap pada keterangan sebelumnya, saat persidangan,” kata Bambang.

Sebelumnya, dua anggota Polri yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan memberikan keterangan yang berbeda dari BAP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/2).
Dua polisi itu adalah Kasat Intelkam Polres Malang Iptu Bambang Sulistiyono, dan anggota Bag Ops Polres Malang Beipka Nur Adnan.
Keduanya jadi saksi dalam sidang tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Saat sidang, Bambang beberapa kali ditegur JPU karena keterangannya di persidangan itu berbeda dengan BAP.
Ia mengakui menandatangani BAP penyidik Polda Jatim. Tapi, ia tidak sempat membaca ulang seluruh jawabannya saat diperiksa.
“Saya tanda tangan, tapi tidak baca semuanya. Karena kondisinya diperiksa kiri kanan dan ngondisikan wilayah agar tak ada gejolak ke wilayah, ucapnya.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi