Sidang Dakwaan Pembunuhan Brigadir J Digelar Mulai Hari Ini

17 October 2022, 5:00

TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Senin, 17 Oktober 2022. Dari lima orang terdakwa, empat diantaranya akan menjalani sidang hari ini sementara satu orang lainnya pada Selasa besok, 18 Oktober 2022.Empat terdakwa yang akan menjalani sidang perdana hari ini adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sementara satu orang lainnya yang akan menjalani sidang pada Selasa besok adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ferdy Sambo akan menjalani dua dakwaan sekaligus. Selain dituding terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J, dia juga akan didakwa dalam hal menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice. Dalam ringkasan dakwaan yang dimuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sambo disebut akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara untuk perkara obstruction of justice, Sambo akan didakwa dengan pasal dengan Pasal 221 KUHP. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipastikan hadirPengacara Sambo, Arman Hanis, memastikan kliennya akan hadir langsung di PN Jakarta Selatan. Pasalnya tidak ada agenda sidang dilangsungkan secara daring. “Pasti hadir karena sidangnya off line,” kata Arman ketika dihubungi Tempo, Ahad, 16 Oktober 2022. Arman juga memastikan Putri Candrawathi hadir meskipun disebut dalam kondisi depresi dan trauma akut. “Ibu Putri tetap kooperatif hadir menjalani persidangan,” ujar Arman. Untuk terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang akan diketuai oleh Wahyu Iman Santosa. Wahyu merupakan Kepala PN Jakarta Selatan. Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono akan menjadi anggota majelis hakim.Sementara untuk para terdakwa lainnya, masih belum ada keterangan soal siapa saja yang akan menjadi majelis hakim. Selanjutnya, Kronologi kasus 

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi