Sidang Bharada E, Ini Pertanyaan Awal Hakim Buat Kamaruddin Simanjuntak

25 October 2022, 16:19

Selasa, 25 Oktober 2022 – 10:58 WIB Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: Ricardo jpnn.com – Sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (25/10). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.Saksi itu, yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.Mereka hadir langsung di ruang sidang utama PN Jaksel.Sidang dimulai dengan membacakan identitas para saksi oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.”Kenal dengan terdakwa?” Hakim Wahyu bertanya kepada saksi Kamaruddin.”Baru lihat,” Kamaruddin menjawab.Hakim Wahyu juga menanyakan kepada para saksi ihwal hubungan dengan terdakwa. Sidang Bharada E di PN Jaksel beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi