Sidak Polda Metro Jaya: Tempat Hiburan Malam di Jaksel Langgar Aturan Operasional Selama Ramadan

25 March 2023, 9:52

TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menyidak tempat hiburan malam di sejumlah lokasi pada Jumat malam, 24 Maret 2023. Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Hengki mengatakan ada satu tempat hiburan malam buka di luar jam operasi yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI, yaitu Ambrosia Private Club, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.”Di Ambrosia ini tadi ada yang melampaui jam lewat,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Maret 2023. Menurut dia, perwakilan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI juga memeriksa ihwal izin penjualan minuman beralkohol. Dia memaparkan pemilik usaha harus mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol atau SPKL golongan A, B, dan C untuk bisa menjual minuman keras alias miras. “Kalau diminum di sini harus ada SKPL ABC, kalau take away itu namanya 47221,” ujar dia. Hengki tak merincikan apakah kelab malam itu telah melanggar izin penjualan miras. Yang pasti, Ambrosia Private Club beroperasi melampaui batas waktu yang sudah ditentukan selama Ramadan 2023. Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menerbitkan Surat Edaran (SE) soal penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.Dalam surat itu tertera bahwa semua tempat hiburan malam wajib tutup kecuali tempatnya menyatu dengan hotel minimal berbintang empat atau berada di area komersial. Tempat hiburan malam yang masih diperbolehkan beroperasi hanya bisa melayani sampai pukul 24.00 WIB. Hengki menuturkan, Polda Metro bersama dengan Dinas Parekraf dan Satpol PP DKI menyidak tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, Pantai Indah Kapuk, dan Menteng. Kemudian di Jakarta Barat dan termasuk wilayah aglomerasi. Giat ini mengacu pada SE Dinas Parekraf DKI Nomor 009/III/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan di Ramadan dan Idul Fitri. “Hasil pengecekan yang ada, baik di Gunawarman, SCBD maupun Senopati, sudah kami saksikan jam 24.00 WIB sudah tutup dan menagih pembayaran,” ucap Hengki. Pilihan Editor: Tempat Hiburan Malam DKI Wajib Tutup Selama Ramadan, kecuali yang Menyatu Hotel Bintang 4Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi