Siap-siap, ‘Malapetaka’ Bakal Terjang RI Mulai Bulan Ini

8 June 2023, 7:35

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia secara tegas akan melarang ekspor mineral mentah, khususnya bauksit, mulai 11 Juni 2023. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Kebijakan ini tentunya akan menjadi keresahan bagi pelaku usaha bauksit di Indonesia. Pasalnya, ini bisa menjadi ‘malapetaka’ baru.
Pelaksana Harian Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) Ronald Sulistyanto mengatakan, kebijakan larangan ekspor bauksit ini akan menimbulkan dampak yang besar bagi pengusaha bauksit di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ronald menyebutkan, setidaknya ada tiga dampak yang akan dirasakan. Pertama, pengurangan produksi bauksit dalam negeri. Ronald menyebutkan, produksi yang ada saat ini bisa terpangkas hingga setengahnya.
Produksi bauksit biasanya bisa mencapai 30 juta ton per tahun. Namun karena ekspor disetop dan hanya bisa menjual ke pabrik pengolahan di dalam negeri, maka produksi bauksit bisa terpangkas menjadi sekitar 12-14 juta ton.
Tidak hanya itu, Ronald mengatakan, produksi yang akan terpangkas itu tentu akan berdampak pula pada Pemutusan Hak Kerja (PHK) pegawai perusahaan tambang bauksit.
“Saya kira kalau dampak yang akan terjadi sebesar kapasitas yang mereka kurangi. Kalau produksi angkat 30 juta ton katakanlah, itu dia memerlukan karyawan total kira-kira sekitar 6 ribu sampai 7 ribu orang. Kalau separuhnya, kira-kira hitungannya separuhnya,” jelas Ronald kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (8/6/2023).
Belum lagi, tambah Ronald, pegawai yang nanti akan terkena PHK akan berdampak pada keluarga yang menjadi tanggungannya.
“PHK itu sendiri berdampak pada keluarga, kalau 1 karyawan punya 3 keluarga, berarti kali 3 kelipatannya terus, itu kalau menghitung dampak ekonominya ya,” tambahnya.
Dampak selanjutnya yaitu kegiatan kontraktor juga akan terhenti. Lebih lanjut, Ronald menjelaskan jika kontraktor terhenti kegiatannya, maka akan memberikan efek domino pada kemampuan bayar bunga bank oleh kontraktor yang berdampak pada perbankan pula.
“Kedua, seluruh kontraktor akan menghentikan kegiatan, dan kontraktor tidak akan bisa bayar bunga bank dan cicilan, karena apa, karena hampir seluruh kontraktor tambang tidak ada yang kredit. Sehingga prediksi terhadap kapan kembalinya kredit yang dia buat menjadi berantakan.
Sehingga terjadi penundaan pembayaran. Kalau penundaan pembayaran kan dampaknya kepada perbankan,” paparnya.
Terakhir, dia mengatakan dampak yang akan terjadi adalah sulit masuknya investor asing ke Indonesia. Ronald menjelaskan bahwa pelarangan ekspor tidak akan mempermudah masuknya investor ke dalam negeri. Menurutnya, Indonesia akan masuk dalam ‘black list’ negara lain karena tidak bisa memasok kebutuhan bauksit negara tersebut.
“Justru malah kita setop penerimaan negara, nggak dapat, kita sendiri juga di-ban oleh beberapa negara karena merasa dia saling bekerja sama dengan Indonesia untuk mendapatkan bahan baku, sekarang nggak dapat, dia mana mau lagi investasi di Indonesia,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif secara tegas menyatakan akan melarang kegiatan ekspor bauksit mulai 11 Juni 2023.
Penjualan bauksit hanya bisa dilakukan ke dalam pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
Aksi pelarangan ekspor bauksit ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), khususnya dalam Pasal 170 A. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal tiga tahun setelah UU Minerba diterbitkan, 10 Juni 2020 lalu.
“Sesuai dengan Pasal 170 A UU Minerba, batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal tiga tahun setelah UU Minerba diterbitkan (2020) dan kita juga harus merefer sebelumnya kebijakan pengolahan dalam negeri sudah ada aturannya untuk itu dilakukan beberapa kali relaksasi,” ungkap Arifin di Gedung DPR, Rabu lalu seperti ditulis Sabtu (27/5/2023).
Arifin membeberkan alasan akhirnya hanya komoditas bauksit yang dilarang ekspor. Ia mengatakan, dari rencana pembangunan 12 smelter bauksit di dalam negeri, setidaknya baru ada empat smelter yang sudah beroperasi. Sisanya, sebanyak delapan proyek smelter bauksit masih dalam tahap pembangunan.
Bahkan, berdasarkan peninjauan ke delapan proyek smelter di lapangan, terdapat perbedaan yang sangat signifikan dengan hasil verifikator independen.
“Pada tujuh lokasi smelter masih berupa tanah lapang walaupun dinyatakan dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan sudah mencapai kisaran antara 32% sampai 66%,” kata Arifin.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Negeri Indah Ini Dihantam Malapetaka, Ada Darurat Nasional

(pgr/pgr)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi