Sederet Temuan Komnas HAM di Kasus TPPO NTT: Modus Baru hingga Bekingan Aparat

3 June 2023, 10:17

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendapatkan sederet temuan dari pemantauan kondisi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur. Tumpukan temuan itu yang membuat Komnas HAM menyimpulkan bahwa kasus TPPO di NTT sudah dalam keadaan darurat. “Permasalahan TPPO di NTT masuk dalam kategori darurat,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi, Jumat, 2 Juni 2023.Anis mengatakan indikator keadaan darurat itu dapat dilihat dari jumlah korban Pekerja Migran Indonesia asal NTT yang tewas di tempat kerja. Selain itu, kata dia, masyarakat NTT juga rentan menjadi korban TPPO karena himpitan kondisi ekonomi. Berikut ini adalah sejumlah temuan Komnas terkait kasus TPPO di NTT.Jumlah KorbanPada 2022, data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia NTT mencatat terdapat 120 pemulangan jenazah PMI asal NTT. Sementara itu, sampai 25 Mei 2023, tercatat telah ada 56 jenazah PMI asal NTT dipulangkan melalui Bandara El Tari, Kupang. Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan kebanyakan korban yang tewas tahun ini karena kecelakaan di tempat kerja seperti digigit ular berbisa. “Kalau tahun kemarin karena tenggelam saat perjalanan,” kata dia.Modus Baru Anis Hidayah mengatakan ada modus baru dalam kasus TPPO di NTT. Modus baru tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi tujuan perpindahan si korban. “Ada modifikasi tujuan perpindahan,” kata dia.Dia mengatakan modus tersebut baru berkembang lima tahun terakhir. Menurut Anis, manipulasi tersebut dilakukan setelah Satuan Tugas TPPO mulai rajin melakukan pengawasan di pintu-pintu keluar wilayah NTT, seperti bandara. Karena NTT masuk daftar merah kasus TPPO, Satgas akan menanyakan tujuan penduduk ketika akan berpergian.Anis mengatakan untuk mengelabui petugas, para perekrut mengirimkan korbannya ke kota-kota transit dengan alasan ziarah atau mendatangi wisuda anak. Dari kota transit itu barulah korban dikirimkan ke luar negeri.Iklan

BekinganKomisi Nasional Hak Asasi Manusia menduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia pasti mempunyai bekingan atau pelindung. Bekingan pelaku TPPO tersebut diduga adalah aparat pemerintahan sendiri. “Kami menduga ada oknum negara, yaitu APH (aparat penegak hukum) dan eksekutif lainnya,” kata Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah saat dihubungi, Jumat, 2 Juni 2023.Anis meyakini hal tersebut sebab pengiriman korban ke luar negeri selalu melibatkan modus manipulasi paspor dan KTP. Menurut dia, tidak ada cara lain membuat dokumen tersebut, selain bekerja sama dengan aparat yang bertanggung jawab menerbitkan dokumen kependudukan tersebut. “Bagaimana cara memalsukan paspor dan KTP secara ilegal kalau tidak ada keterlibatan oknum,” ujar dia.SaranAnis mengatakan butuh evaluasi menyeluruh untuk memberantas kasus perdagangan orang di NTT. Menurut dia, selama ini kerja Satuan Tugas TPPO di NTT belum berjalan maksimal lantaran beberapa kendala. Kendala itulah, ujar dia, yang perlu diidentifikasi untuk mencari penyebab mengapa Satgas TPPO belum berjalan secara efektif.Sementara, Hari Kurniawan mengatakan pencegahan TPPO perlu dilakukan dengan pemberantasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja di NTT. Menurut dia, alasan utama warga NTT nekat pergi bekerja di luar negeri tanpa keterampilan adalah himpitan ekonomi. “Perbaikannya perlu dari hulu, bukan hanya hilir,” kata dia.Rekomendasi Editor: Komnas HAM Soroti Rencana Perombakan Satgas TPPO

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi