
KBRN, Bandung: Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Bandung akan mengawasi tempat-tempat ngabuburit selama bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah potensi kerumunan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat edaran untuk pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung tersebut.
“Saya buat edaran titik-titik yang memungkinkan terjadi kerumunan seperti Ujung Berung ada Alun Alun konsen mensosialisasikan walau sekarang Covid-19 menurun bahwa belum terbebas. (Kasus) bisa terjadi manakala tidak prokes,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (31/03/2022).
Asep mengutarakan para camat mengetahui persis tempat-tempat yang dijadikan tempat ngabuburit. Selain itu, pihaknya akan terus memantau tempat tempat tersebut agar tidak terjadi kerumunan.
Asep menambahkan, kapasitas pengunjung di restoran dan kafe masih diatur hanya 60 persen. Pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan melakukan pemantauan terhadap restoran dan kafe selama bulan Ramadhan.
” Para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa menjamur selama bulan puasa Ramadhan akan diatur. Pihaknya juga akan berkolaborasi dengan jajaran TNI serta kepolisian,” tandasnya. (imr)
https://rri.co.id/daerah/1407495/satgas-covid-19-mengawasi-tempat-ngabuburit-selama-ramadan?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign