
MerahPutih.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan peraturan khusus untuk tempat makan selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Seluruh tempat makan dan restoran diwajibkan memasang tirai pada pagi hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini guna menghormati orang yang berpuasa.
Baca Juga
Sains Menjawab Alasan Awal Ramadan Tahun ini Dimulai pada 3 April 2022
“Ini kita berlakukan untuk menghormati yang puasa,” ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/4).
Meski tak membatasi jam operasional rumah makan dan restoran, namun mereka tetap diminta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang menjalankan ibadah Ramadan.
“Kalau kelihatan masih melanggar akan kita tegur, tapi kalau berulang akan kita berikan sanksi,” tambah Arief.
Baca Juga
Pemerintah Jadikan Ramadan Momentum Gencarkan Vaksinasi COVID-19
Dalam kesempatan yang sama, Arief juga melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadan. Dan, pihaknya sudah melakukan penandatangan pakta integritas kepada pengusaha tempat hiburan malam yang ada di Kota Tangerang.
“Jika masih ada yang nekat buka kita akan tutup dan segel sementara sampai selesainya bulan Ramadan,” tegasnya.
Arief juga menghimbau agar masyarakat untuk tertib menjalankan aturan selama bulan suci Ramadan ini. Salah satunya dengan tidak menggelar sahur on the road selama pelaksanaan Ramadan.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI untuk terus melakukan patroli dan melakukan penindakan kepada masyarakat yang masih membandel.
“Sahur lebih baik di rumah saja, gak usah turun ke jalan. Hal ini bisa menimbulkan kerawanan sosial di masyarakat. Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian, juga TNI agar sama-sama menegakkan aturan ini. Kita akan bubarkan kalau masih ada yang nekat melaksanakannya,” tutur Arief. (Knu)
Baca Juga
Walkot Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Habiskan Bulan Ramadan di Penjara
https://merahputih.com/post/read/pemkot-tangerang-wajib-rumah-makan-pasang-tirai-melanggar-kena-sanksi