Puan Tak Perlu Mundur dari Ketua DPR jika Mau Nyapres

2 November 2022, 2:21

tirto.id – Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengungkapkan Puan Maharani tidak perlu mundur bila maju menjadi calon presiden di 2024. Hal itu sebagai respons atas tafsir Mahkamah Konstitusi tentang norma Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.”Ini penting, jadi kalau Mbak Puan Maharani mencalon diri sebagai capres atau cawapres perlu mundur tidak? mboten (tidak perlu),” kata Bambang Pacul di Gedung DPR RI pada Selasa (1/11/2022).Dirinya juga mempersilakan bila ada politisi dari partai lain yang ingin melakukan hal serupa. Dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara sebagai alat kampanye.

“Pak Dasco harus mundur? mboten (tidak perlu). Bambang Pacul? Sebagai anggota DPR tidak perlu mundur. Asal tidak menggunakan fasilitas negara,” ujarnya.Dirinya menegaskan bahwa pendapatnya ini semua murni berpatokan pada aturan Undang-Undang Pemilu. Bambang Pacul juga tidak mempermasalahkan soal etika politik, selama tidak melanggar aturan konstitusi.”Semua itu sudah diatur dalam tata negara yang penting. Undang-undang sudah clear,” terangnya.Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 perihal Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi menyebut syarat pengunduran diri pejabat karena dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak lagi relevan.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi