Provinsi Kepulauan Sepakat Memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan

1 December 2022, 16:01

JAKARTA – Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan Ali Mazi menegaskan bahwa provinsi kepulauan sepakat memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan agar segera dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan. Saat ini, RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.”Kita bangkit terus, kita perjuangkan sampai RUU Daerah Kepulauan ini diundangkan,” kata Ali Mazi yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara dalam acara Working Group Discussion II di Jakarta, pada Kamis, 1 Desember 2022. Yang penting, menurut dia, dukungan dari delapan provinsi kepulauan dan 87 kabupaten/kota yang berada di dalamnya terus mengalir.”Indonesia adalah poros maritim dunia. Kami mendukung itu. Namun hingga belum ada undang-undang yang khusus mengatur daerah kepulauan di mana poros maritim itu berada,” ujarnya. RUU Daerah Kepulauan, Ali Mazi melanjutkan, sudah tiga kali masuk dalam Prolegnas, yakni pada 2021, 2022, dan 2023. RUU Daerah Kepulauan, Ali Mazi menjelaskan, juga sudah diperjuangkan sejak 18 tahun lalu, yakni pada dua periode DPR dan dua periode DPD. “Tetapi kenapa hingga hari ini belum juga dibahas dan disahkan?” katanya. “Tentunya ini menimbulkan pertanyaan bagi kami. Ada apa dengan RUU Daerah Kepulauan?”Ali Mazi membandingkan proses RUU Daerah Kepulauan dengan undang-undang lain yang belakangan diketok dengan proses yang kilat. Contoh, menurut dia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Kami tidak tahu ada rancangan undang-undang ini. Waduh, tiba-tiba kok sudah ketok palu,” katanya.Ada pula Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Ali Mazi mengaku tidak tahu mengenai rencana pembentukan beleid tersebut. “Undang-Undang Pertambangan ini diketok di tengah-tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.Lantas Undang-Undang Cipta Kerja dan perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua, menurut Ali Mazi, undang-undang tersebut bisa dengan cepat dibahas dan disahkan oleh pemerintah dan DPR. “Sementara RUU Daerah Kepulauan yang memuat kesejahteraan rakyat, tidak kunjung diketok,” katanya.Sementara tujuan dari RUU Daerah Kepulauan tersebut, menurut Ali Mazi, sudah jelas demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan. Dengan begitu, mereka memiliki kesempatan yang lebih besar dalam mengelola sumber daya secara optimal dan bertanggung jawab.Ali Mazi kembali menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan lahir dari niat ikhlas dan kesungguhan bagi masyarakat, bukan untuk menjadi daerah otonomi khusus. “Kami tidak ingin provinsi kepulauan menjadi otonomi. Tetapi paling tidak, ibarat pembagian kue, ada kesamarataan antara daerah kepulauan dengan non-kepulauan,” ujarnya.(dari kiri) Ahli Kelautan dan Perikanan IPB, Rokhmin Dahuri; Direktur Perencanaan Ruang dan Laut KKP, Suharyanto; Sekretaris Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Restuadi Daud; Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa; Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono; Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafwa; dan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam acara Working Group Discussion (WGD) II Forum Daerah Kepulauan di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. TEMPOSenada dengan Ali Mazi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono mengatakan, opsi terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan dan pesisir adalah melalui undang-undang. Dan RUU Daerah Kepulauan, menurut dia, adalah jalannya.”Jangan bicara ke arah lain lagi karena akan mundur,” kata Nono Sampono. Musababnya, DPR periode 2014-2019 pernah membentuk panitia khusus RUU Daerah Kepulauan dan sudah terbit surat presiden yang memerintahkan tujuh kementerian untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.”Ini tentang bagaimana komitmen kita bersama negara harus dihadirkan, khususnya di daerah kepulauan yang terjadi ketimpangan, ketertinggalan, dan berbagai macam persoalan,” ujar Nono Sampono. Kalaupun ada duplikasi di antara RUU Daerah Kepulauan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah, maka cukup di sinkronisasi.Wakil Bupati Konawe Kepulauan Andi Muhammad Lutfi mendukung RUU Daerah Kepulauan segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. “Kami di kabupaten hanya menjadi penonton ketika ikan-ikan ditangkapi dan lingkungan menjadi rusak,” katanya.Musababnya, pemerintah kabupaten tak lagi memiliki kewenangan dalam mengelola kawasan perairan dan tidak memiliki anggarannya. “Di depan kami terjadi pencurian ikan dan pemboman. Produksi ikan bukan turun, tetapi hancur. Nelayan kami harus mencari ikan lebih jauh lagi dengan biaya yang lebih besa ketimbang pendapatannya,” ucapnya.Sebab itu, Andi Muhammad Lutfi mendukung agar RUU Daerah Kepulauan segera diketok. “RUU Kepulauan harus diperjuangkan, apapun caranya,” katanya.Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Dominggus Nicodemus Kaya mengimbau agar tidak tergoda membelokkan cita-cita RUU Daerah Kepulauan menjadi peraturan pemerintah. “Itu langkah mundur,” katanya. “Perjuangan kita sudah terlalu panjang untuk RUU Daerah Kepulauan. Jangan mundur.” (*)