PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Kenaikan tarif PPN merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah guna mengoptimalkan pendapatan negara akibat merosotnya pajak.
Kebijakan diambil untuk menyehatkan kembali APBN yang telah bekerja keras selama pandemi Covid-19.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Pemerintah Tak Mau Boncos
Kendati demikian, Sri Mulyani memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen nantinya akan tetap dikembalikan kepada rakyat.
Diungkapkannya, masyarakat dari kelompok ekonomi bawah akan memperoleh subsidi, insentif, hingga bantuan sosial.
“Masyarakat tidak bayar pajak malah mendapatkan bantuan dari pemerintah, bantalan sosialnya ditebalkan,” katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 31 Maret 2022.
Baca Juga: Daftar Barang yang Akan Dibanderol Lebih Mahal usai PPN Naik 11 Persen, Apa Saja?
Oleh karena itu, kenaikan tarif PPN merupakan langkah untuk menyehatkan kembali ekonomi dengan cara gotong royong.
https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-014123620/ppn-11-persen-mulai-1-april-2022-sri-mulyani-janji-duit-pajak-dikembalikan-ke-rakyat