Polri Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal Kaltim Hari Ini

1 December 2022, 16:04

Jakarta, CNN IndonesiaBareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur yang melibatkan Ismail Bolong, Kamis (1/12) hari ini.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan apakah status Ismail bakal dinaikkan sebagai tersangka atau tidak.
“Mudah-mudahan hari ini ada kejelasan. Nanti kita gelar perkara sudah,” ujarnya saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian dirinya urung menjelaskan lebih lanjut kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret Ismail itu. Pipit berjanji bakal menyampaikan hasil gelar perkara itu bila telah rampung dilakukan.

“Tunggu dulu. Sabar ya,” katanya.
Sementara itu, anak dan istri Ismail Bolong dikabarkan telah tiba dan sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal.
Pipit mengatakan pemeriksaan dilakukan guna mendalami kepemilikan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ia menyebut pemeriksaan juga akan dilakukan secara terpisah.
Ia menjelaskan salah satu materi pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan peran masing-masing di perusahaan tambang tersebut.
“Enggak. Keluarganya (diperiksa) tersendiri, saksi sendiri dalam pemegang saham. Yang kita panggil sebagai siapa, perannya, posisinya dalam satu perusahaan,” jelasnya.

Ismail menjadi perbincangan usai mengaku pernah menyerahkan uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kaltim senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim.
Namun, beberapa waktu setelahnya, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku pernyataan awalnya dibuat di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Brigjen Hendra Kurniawan telah mengamini adanya dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.
Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra ke mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terkait dugaan suap tambang ilegal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya mesti memiliki alat bukti. Karenanya, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk dilakukan.
“Tentunya kita mulai dari Ismail Bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan proses pidana pasti harus ada alat buktinya,” kata Sigit di Gelora Bung Karno, Sabtu (26/11). (tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi