Polisi Sebut Pengemudi Innova Sudah Diperiksa soal Kecelakaan Selvi

31 January 2023, 16:58

Jakarta, CNN IndonesiaPolres Cianjur mengklaim telah memeriksa pengemudi mobil Innova hitam yang disebut pihak keluarga korban sebagai penabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan kendaraan selain mobil Audi A6 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengemudi Innova sudah diperiksa. Tidak ada bukti atau saksi yang menunjukkan ada keterlibatan kendaraan lain,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/1).
Doni juga meminta agar seluruh pihak dapat mengikuti proses perkembangan kasus tersebut ketika sudah masuk persidangan.
“Ikuti saja di proses persidangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo meminta pihak keluarga untuk menyerahkan bukti CCTV yang mendukung pernyataan tersebut.
Ibrahim juga meminta agar pihak keluarga tidak memberikan informasi yang menyesatkan kepada publik tanpa fakta pendukung.
“Kita imbau untuk memberikan data atau informasi yang mendukung proses pengungkapan perkara menjadi terang benderang,” tuturnya.
Ibrahim mengakui pihaknya masih belum mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan momen kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana Selvi Amalia Nuraeni.

Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya telah menyita dan memeriksa tujuh CCTV di sepanjang rute perjalanan kendaraan Audi A6 yang disebut menjadi penyebab kecelakaan maut itu.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, kata dia, penyidik berhasil merekonstruksi urutan kendaraan yang berada dalam pengawalan dan mobil Audi A6 yang membuntuti di belakangnya.
Tujuh titik rekaman CCTV yang dimaksud yakni milik Hotel Grand Aston, SPBU Cijedil, Hotel Grand Bydiel, Tugu Lampu Gentur, Toko Kawan Baru, Bengkel Cipendawa Motor, dan Tugu Pramuka.
“Kami memang tidak mendapatkan CCTV pada saat kecelakaan namun CCTV di perlintasan sebelum TKP, di mana data yang ada menunjukkan bagaimana posisi iring-iringan mobil pengawalan dan posisi mobil Audi yang berada di belakang, bukan dalam rombongan,” jelasnya.
Meskipun tidak mendapatkan rekaman CCTV yang merekam momen kecelakaan, kata dia, pelbagai barang bukti lainnya serta keterangan para saksi sudah cukup untuk menetapkan pengemudi Audi A6 Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka.
Hal itu, menurut Ibrahim juga didukung oleh temuan adanya bekas kecelakaan pada kendaraan Audi A6 yang dikemudikan oleh Sugeng. Selain itu, kata dia, dua penumpang mobil Audi A6 juga mengaku turut mendengar suara benturan dan guncangan terkait kecelakaan maut itu.
“Bukti yang ada saat ini sudah cukup untuk menetapkan pengemudi Audi hitam sebagai tersangka,” jelasnya.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pemeriksaan menggunakan TAA, pemeriksaan fisik kendaraan menggunakan Inafis dan olah TKP semua merujuk ke mobil Audi, jadi sangat cukup,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Sugeng langsung ditahan oleh Polres Cianjur usai rampung diperiksa oleh penyidik pasca penyerahan dirinya ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1) kemarin.
Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya itu, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum