TEMPO.CO, Bogor – Polresta Bogor Kota didesak segera menahan dua orang terdiri dari pimpinan dan pengurus di sebuah pesantren yang telah ditetapkan tersangka pencabulan. Pencabulan diduga dilakukan terhadap empat santriwati, dan penetapan tersangka sudah sejak dua bulan lalu.”Keempat santri korban pelecehan seksual semuanya masih di bawah umur, yang kami khawatirkan mereka alami trauma berkepanjangan dengan masih bebasnya para tersangka,” kata kuasa hukum korban dari LBH PB PMII, M. Toha Hasan, Rabu lalu, 20 September 2023.Toha menuturkan, AM dan MMZ ditetapkan tersangka pada Juni lalu. Keduanya dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara sampai 15 tahun.Menurut Toha, dengan tidak dilakukanya penahanan, kecemasan juga akan menyelimuti masyarakat, terutama orang tua dari santriwati lainnya yang tinggal di pesantren yang sama. “Dampak lainya adalah menjadikan penyidikan lebih lamban dan lama,” katanya. Desakan yang sama datang dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dede Siti Amanah. Dia meminta polisi bergerak cepat dalam menangani kasus pencabulan dengan tersangka pimpinan dan pengurus pondok pesantren itu. Iklan
Dede mengatakan, KPAI Kota Bogor masih mendampingi para korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual sekitar Januari lalu tersebut. Dua dari antara santriwati yang menjadi korban mengungkap pelaku tidak bukan hanya pimpinan ponpes. “Ada satu pengurus di Ponpes itu yang diduga melakukan pelecehan seksual,” kata dia.Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota Bogor, Komisaris Rizkha Fadhila mengatakan, penyidik sudah menyerahkan berkas tersangka ke kejaksaan, namun dikembalikan lagi. Rencananya, korban akan dimintai keterangannya lagi untuk melengkapi berkas.Adapun alasan tak menahan para tersangkan, Rizkha mengatakan, “Saat ini kedua tersangka mengaku dalam kondisi sakit.”Pilihan Editor: Makan Malam Mencekam Gara-gara Bentrokan Ormas di Bekasi, Cerita Kepanikan dari Sebuah Resto