Polisi Diminta Usut Dugaan Pengalihan Aset Koperasi Simpan Pinjam Pracico

27 March 2023, 20:32

PELAPOR kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico, LQ Indonesia Lawfirm, mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/3).

Mereka hendak mengadukan oknum pengacara inisial NR, yang diduga kongkalikong dengan tersangka kasus ini, Tedy Agustiansjah, guna menyamarkan aset KSP Pracico yang dikumpulkan dari uang para korban.

“Kami dari LQ Indonesia Lawfirm datang ke Bareskrim untuk mengadukan dugaan oknum lawyer, NR, bekerja sama dengan tersangka, salah satu koperasi, Koperasi Pracico bekerja sama menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh dari para korban,” ujar advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, kepada wartawan.

Baca juga: Mahfud MD: Putusan Hakim di Kasus Indosurya Harus Dilawan

Pengalihan Aset KSP Pracico Milik KorbanAset yang diduga dialihkan ini, kata dia, antara lain kapal pasir timah pengeruk di Batam,  apartemen di Jalan Pemuda, Surabaya, apartemen di Jalan Sudirman, kantor Pracico Multi Finance di Jalan Gunung Sahari, mobil BMW, mobil Aplhard, dan tanah di Bali.

“Kalau asumsi aset bisa di atas Rp100 miliar, tetapi ini kan dugaan, biarkan polisi bekerja untuk memaksimalkan aduan kami,” kata Surya.

Baca juga: Menkopolhukam Gelar Bedah Kasus Indosurya

Polisi diminta mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan NR. Jika benar, Surya meminta proses hukum dijalankan.

Pangaduan Diharap Ditindaklanjuti 

“Kalau benar ini diduga benar ada TPPU ya diproses secara hukum, aset-aset ini diduga dialihkan atau disamarkan di kantor hukum NR ini, kantornya namanya MT,” ucap Surya.

“Jadi kita berharap pengaduan kami diterima dan ditindaklanjuti supaya jelas, siapa yang bermain dalam perkara ini,” jelasnya.

Baca juga: Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Buka Lagi Kasus Indosurya”Saya tadi menemui kanitnya langsung, yang menangani Pracico, supaya ini segera ditindaklanjuti. Supaya ini jelas ini, karena ini menyangkut uang para korban. Kalau ini terbukti benar, ini harus diproses,” imbuh Surya.

LQ Indonesia Lawfirm pun mengimbau para korban Pracico yang belum melapor ke kepolisian agar segera melapor.

 Ini dilakukan guna para korban bisa mengambil bagian dari aset sitaan nantinya. Dan bila membutuhkan pendampingan hukum bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm. (RO/S-4)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi