Polisi Bakal Terapkan Restorative Justice di Kasus KDRT Lesti Kejora

14 October 2022, 18:53

Jakarta, CNN Indonesia — Polres Metro Jakarta Selatan bakal menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Hal itu menyusul pencabutan laporan oleh Lesti dan keinginan keduanya untuk berdamai.
“Hari ini kita sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak kemudian surat pencabutan yang kemarin sudah ditandatangani oleh saudari L (Lesti), sudah diterima oleh penyidik. Kemudian tindak lanjutnya kita adalah kita melakukan restorative justice,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (14/10).

Nurma mengatakan proses tersebut melibatkan beberapa instansi terkait mulai dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Wassidik, hingga Polda Metro Jaya.
“Kemudian juga dari kita yang jelas dari Propam kemudian juga dari tim hukum Polres Metro Jakarta Selatan, jadi kita di situ jelas dari kedua belah pihak ada, kemudian dari kita juga lengkap,” ujarnya.
Diketahui, Lesti Kejora resmi mencabut laporan KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar. Padahal, Rizky sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Pencabutan laporan ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Kata dia, pencabutan laporan merupakan hak dari Lesti selaku pelapor.

“Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan,” kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (13/10).
Rizky diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat Lesti Kejora. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(lna/tsa)

[-]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi