Polda Gandeng Pakar Kaji Penetapan Status Tersangka Hasya

4 February 2023, 17:00

POLDA Metro Jaya menggandeng pakar hukum guna mengkaji penetapan status tersangka bagi mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah, yang terlibat kecelakaan dengan pengemudi mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel, pada Kamis, 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.20 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, status tersangka yang disematkan kepada mendiang Hasya menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. 

“Tersangka yang ditetapkan ini menjadi perhatian Pak Kapolda. Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya jadi tidak bisa dengan otoritas,” kata Truno kepada wartawan, Sabtu (4/2).

Lebih lanjut, Truno menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menggandeng sejumlah pakar untuk melakukan kajian secara hukum terkait status tersangka Hasya. “Kami akan mencoba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil, ini kan formil, penetapan tersangka itu formil. Kami lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar dari pada mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: Diminta Restorative Justice, Kuasa Hukum Hasya belum Tentukan Sikap

Diketahui sebelumnya, polisi menggelar rekonstruksi ulang terkait kecelakaan yang melibatkan pengemudi mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dengan mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (2/2). Dalam rekonstruksi ulang itu diketahui AKBP Eko tidak langsung membawa Hasya ke rumah sakit setelah insiden kecelakaan. (OL-14)

Partai

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi