PN Jaksel Telah Terima Berkas Perkara AG dalam Kasus Penganiyaan David

25 March 2023, 0:01

HUMAS Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumyanto menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara milik perempuan berinisial AG dalam kasus kekerasan terhadap David Ozora dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023,” kata Djumyanto, di Jakarta, Jumat (24/3).

Djumyanto juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjuk hakim tunggal yang menangani perkara AG. Hakim tersebut ialah Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan.

Baca juga : Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu

“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” sebut Djumyanto.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara perempuan berinisial AG dalam kasus kekerasan terhadap David Ozora ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3).

“Tanggal 21 Maret 2023 untuk anak yang berkonflik dengan hukum atau sebutannya adalah anak berinisial AG hari ini sudah tahap dua ke Kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media (21/3).

Baca juga : Keluarga David Sebut Mario Sebar Video Penganiayaan dengan Narasi Menantang

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-8)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi