Pimpinan MPR Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Upacara HUT RI hingga Amandemen UUD 1945

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menjelaskan pimpinan MPR telah menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas sejumlah hal mulai dari persiapan sidang tahunan nota keuangan hingga amandemen UUD 1945. Basarah menjelaskan presiden dan wakil presiden serta pimpinan MPR bersepakat akan menghadiri Sidang Tahunan MPR yang digelar di gedung DPR MPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada 16 Agustus 2024.

“Presiden dan pimpinan MPR bersepakat, akan menghadiri sidang tahunan MPR pada 16 agustus 2024 di gedung DPR/MPR yang proses atau metode persidangannya telah diputuskan sama dengan sidang tahunan MPR di tahun sebelumnya,” ujar Basarah seusai Rapat Konsultasi dengan Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, (28/6/2024).

Sementara itu, lanjut Basarah, untuk pelaksanaan upacara HUT ke-79 kemerdekaan RI akan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Istana Negara Jakarta.

“Kedua, bahas rencana peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 yang insyaallah, menurut bapak presiden, akan diselenggarakan di dua tempat. Pertama akan dilaksanakan di Istana Negara dan di IKN. Dua agenda peringataan hari proklamasi 17 Agustus 2024 ini,” lanjut Basarah.

Pimpinan MPR juga dalam kesempatan ini mengundang Jokowi untuk menghadiri hari konstitusi pada 18 Agustus 2024.

“Kami mengundang agar presiden melengkapi keppres-nya dengan menghadiri peringatan hari konstitusi pada 18 Agustus 2024 yang akan datang,” tambah Basarah.

Dalam kesempatan itu, Basarah mewakili pimpinan MPR juga menegaskan setelah masa kepemimpinan MPR saat ini sudah tidak dapat melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Basarah menjelaskan dengan sisa masa jabatan tiga bulan, maka sesuai tata tertib (tatib) MPR tak dapat melakukan amandemen.

“Terakhir silaturahmi kebangsaan juga sudah disampaikan mengenai pendapat narsum yang mengatakan bahwa wacana amandemen dan lain sebaginya ditegaskan bahwa MPR kempemimpinan kami sudah tidak dapat melaksanakan amandemen UUD 1945,” ungkapnya.

“Masa tugas kami tinggal tiga bulan, sedangkan tatib memberikan batasan MPR dapat mengubah UUD kalau masa jabatannya lebih di atas enam bulan, kami sudah kurang dari tiga bulan lagi sehingga wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya,” sambungnya.