Pertemuan Khusus Lesti Kejora-Billar dan Peluang Damai Kasus KDRT

13 October 2022, 22:46

Jakarta – Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan setelah polisi menahan Rizky Billar di kasus KDRT. Polisi menyebut kedatangan Lesti khusus untuk menemui Rizky Billar.”Saudari L untuk menemui suaminya. Jadi Saudari L untuk menemui suaminya. Jelas untuk L menemui suaminya yang baru datang dari umroh,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).Nurma tidak merinci isi obrolan di antara keduanya, termasuk ketika ditanya soal pembahasan perdamaian dan mencabut laporan.

“Untuk sementara proses masih berlangsung, kita tunggu saja. Saudari L dan R di atas menemui penyidik. Yang jelas untuk ini adalah kasus delik aduan. Sekiranya korban merasa dirugikan baru melapor,” ujarnya.Nurma juga menyampaikan kasus KDRT merupakan delik aduan. Jadi, sangat terbuka peluang bagi Lesti jika ingin mencabut laporan.”Kalau delik aduan itu bisa ada pencabutan perdamaian, tapi melalui proses. Wewenang ada di penyidik, kita juga mengacu pada UU KDRT,” tuturnya.Polisi telah resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dan menahan di kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Sore ini Lesti menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan.Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (13/10/2022), terlihat Lesti tiba di Polres pada pukul 16.45 WIB. Lesti terlihat mengenakan pakaian putih lengkap dengan masker menutupi wajahnya.Lesti tak banyak bicara saat ditanya awak media terkait tujuannya mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan. Dia yang ditemani kuasa hukumnya langsung masuk ke gedung.Baca selengkapnya di halaman selanjutnyaRizky Billar Ditahan
Polisi telah resmi menahan Rizky Billar di kasus KDRT kepada Lesti Kejora. Polisi mengungkapkan alasan penahanan Rizky Billar.”Sore ini telah dilakukan penahanan penyidik memiliki pertimbangan menahan tersangka salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/110/2022).Rizky Billar ditahan untuk 20 hari ke depan. Rizky Billar ditahan mulai hari ini.Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT.”Diduga melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” kata Ade Ary.Saat ini penyidikan masih berlangsung. Penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan Rizky Billar.

(mea/mea)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi