Pertanyakan Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, IPW Ungkit Vonis Sambo

9 May 2023, 21:35

Jakarta, CNN Indonesia — Indonesia Police Watch (IPW)menyebut vonis hukuman seumur hidup penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa patut dipertanyakan.
Sebab, IPW menilai vonis itu belum memenuhi rasa keadilan. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso berpendapat, putusan pidana mencerminkan tidak adanya parameter yang adil.
“Hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sugeng lantas membandingkan vonis tersebut dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, terdapat adanya ketimpangan dalam mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan terhadap keduanya.
“Bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdy Sambo khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan,” ujarnya.
Ia menilai tekanan publik yang begitu besar turut menjadi andil dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.
“Tekanan publik yang masif telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi,” ucapnya.
Sugeng menekankan bahwa Teddy merupakan jenderal bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam kasus pengedaran narkoba. Menurutnya, kondisi ini tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh seorang dengan pangkat tersebut.
Sugeng menilai, Teddy dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri menjadi ikon buruk dalam menyalahgunakan kewenangan oleh polisi.
“Karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual,” ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan semestinya putusan hukuman seumur hidup penjara yang diterima Teddy menjadi acuan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri tanpa pandang bulu jika diduga melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan.
Oleh sebab itu, Polri perlu melakukan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karir, sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang yang berkualitas.
Teddy dijatuhi hukuman pidana seumur hidup penjara oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu (10/5). (lna/wiw)

[Gambas:Video CNN]