Persiapan Mudik Lebaran, Dishub DKI Gelar Uji KIR Keliling di Terminal Bus

27 March 2023, 11:53

TEMPO.CO, Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengadakan layanan Uji KIR Keliling untuk persiapan Mudik Lebaran Tahun 2023. Uji KIR diadakan di sejumlah terminal Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan layanan Uji KIR Keliling ini untuk memastikan kendaraan yang akan mengangkut pemudik pada lebaran nanti memenuhi unsur keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.Petugas Dishub DKI, kata Syafrin akan memastikan kendaraan untuk mudik memenuhi persyaratan teknik laik jalan dengan kegiatan Rampcheck.”Apabila masa berlaku Uji KIR habis, pemilik kendaraan akan diarahkan petugas untuk mengurus perpanjangan Uji KIR melalui Layanan Uji KIR Keliling di lokasi terminal pemberangkatan,” ujar Syafrin seperti dikutip dari siaran pers PPID Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.Untuk mengikuti layanan UJI KIR ini, pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya secara online dengan pembayaran dilakukan dengan metode cashless.Dalam uji KIR berkala keliling akan diperiksa sembilan komponen uji dengan dukungan peralatan secara mobile yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara komputerisasi.Dengan sistem tersebut, pemilik kendaraan dapat menerima hasil uji berupa Bukti Lulus Uji Elektronik (Smartcard) tersebut di tempat pengujian secara langsung. “Ramp Check ini dilakukan oleh petugas Dishub DKI Jakarta untuk memastikan pengujian persyaratan teknis dan laik jalan berjalan sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Syafrin.Adapun terminal yang terdapat layanan Uji KIR Keliling, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kalideres, Terminal Lebak Bulus, dan seluruh terminal yang akan melayani Mudik Gratis Tahun 2023 menggunakan bantuan Bus Pariwisata dari Pemprov DKI Jakarta.Saat ini, DKI Jakarta memiliki enam unit Fasilitas layanan Uji KIR keliling. Setelah kegiatan arus mudik selesai, layanan tersebut nantinya juga akan difungsikan untuk uji berkala keliling di lokasi yang telah ditetapkan di seluruh DKI Jakarta.  Uji KIR ini wajib bagi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan meningkatkan layanan melalui tambahan kapasitas fasilitas lajur uji non statis di seluruh Provinsi DKI Jakarta.Pilihan Editor: Uji KIR Mobil Dipastikan Bebas Pungli, Kata Penjabat Gubernur Jakarta Heru

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi