Perpu Cipta Kerja dan Usul Pemakzulan yang Tak Bersambut di DPR

3 January 2023, 6:00

TEMPO.CO, Jakarta – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja menuai beragam kontroversi. Bahkan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha lantang menyebut terbitnya beleid yang menerabas putusan Mahkamah Konstitusi itu bisa berujung pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.Dia beralasan, Perpu tersebut mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.“Dengan adanya syarat-syarat pemakzulan, jika ada sebuah pelanggaran secara konstitusi, tentunya pemakzulan bisa saja dilakukan,” kata Abdul kepada Tempo, Senin, 2 Januari 2023.Baca juga: Banjir Kritik, Ini Sederet Respons Tokoh atas Perpu Cipta KerjaAdapun aturan ihwal pemakzulan Presiden tertuang dalam UUD 1945 pasal 7A-7C. Aturan ini menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.Abdul mengatakan penerbitan aturan ini menunjukkan bahwa tanda-tanda otoritarianisme dalam kemasan peraturan perundang-undangan makin nyata. Penerbitan beleid ini juga dinilai Abdul ugal-ugalan serta membahayakan kehidupan berundang-undang di Indonesia. Ia menyebut penerbitan Perpu Ciptaker ibarat bunyi gong yang menandai masuknya Indonesia ke situasi krisis legislasi sekaligus krisis demokrasi.Dia pun mendorong DPR segera mengambil langkah-langkah menanggapi terbitnya Perpu di ujung tahun 2022 tersebut. Menurut Abdul, sebaiknya DPR mempercepat reses dan meninjau soal pemakzulan tersebut.Tak Akan Ada PemakzulanMenanggapi usulan pemakzulan Jokowi atas terbitnya Perpu Cipta Kerja itu, anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Demokrat Santoso mengatakan, hal itu tak akan terjadi.Selanjutnya, sulitnya pemakzulan oleh DPR…

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi