Permohonan Ghufron dan Sidang Maraton MK Kabulkan Masa Jabatan KPK

26 May 2023, 13:44

Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan yang mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk mengubah masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu dari dari semula empat tahun menjadi lima tahun, Kamis (25/5).
Dalam putusan itu, MK juga menyatakan syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK dalam hal ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review dari Nurul Ghufron pada 10 November 2022 yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan yang disiarkan daring, Kamis (25/5).

10 November 2022
Merujuk pada situs MK laman tracking perkara 112/PUU-XX/2022, Ghufron pertama kali memasukkan permohonan uji KPK itu ke MK pada 10 November 2022 silam.
Ghufron mulanya mengajukan uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke MK pada 10 November 2022.
Pasal 29 huruf e UU KPK semula mensyaratkan, “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun”. Namun, setelah UU KPK direvisi berubah menjadi “usia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.”
Ia menilai hal tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional dan diskriminasi sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
Permohonannya kemudian diregister menjadi perkara yang akan disidangkan di MK pada 16 November 2022.

1 Desember 2022
Sidang perdana yaitu agenda pemeriksaan permohonan digelar di MK pada 1 Desember 2022.
Sidang pemeriksaan permohonan yang diajukan Ghufron itu dilakukan tiga hakim konstitusi yakni Arief Hidayat (Ketua), Daniel Yusmic P. Foekh (Anggota), dan M. Guntur Hamzah (Anggota).
Selanjutnya, Nurul Ghufron pun diminta memperbaiki permohonan. Sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan digelar pada 14 Desember 2022.
Dalam petitum pada perbaikan permohonannya, Ghufron meminta MK Mengabulkan permohonan seluruhnya dengan menyatakan Pasal 29 huruf (e) UU KPK jadi tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan ‘Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan’
Ghufron juga meminta Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai hukum mengikat, “sepanjang tidak dimaknai dengan Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan’.

7 Februari-13 April 2023
Sidang pun berlanjut di mana sembilan hakim konstitusi mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, ahli, maupun presiden dan DPR (selaku pembuat undang-undang).
Sidang pada 7 Februari 2023 adalah agenda mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.
Kemudian pada 21 Februari MK kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden yang diwakili Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan KPK selaku pihak terkait.
Pada 13 Maret 2023, MK menggelar siang mendengarkan keterangan dari ahli pemohon. Sidang mendengar keterangan dari ahli pemohon kemudian dilanjutkan pada 3 April 2023.
Lalu pada 13 April 2023, MK menggelar sidang mendengarkan keterangan ahli dari DPR. Itu adalah sidang terakhir dalam permohonan atas Nurul, selanjutnya sembilan hakim MK melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan.
RPH dan pengucapan putusan
MK akhirnya membacakan putusan yang mengabulkan permohonan Ghufron seluruhnya itu pada 25 Mei 2023. Pada naskah putusan yang diakses dari situs MK, diketahui RPH untuk menentukan putusan tersebut digelar pada 8 Mei 2023 dengan dihadiri sembilan hakim konstitusi.
Dengan demikian, permohonan Ghufron tersebut bergulir di MK selama kurang lebih enam bulan.
Namun atas putusan tersebut, ada hakim yang memberikan alasan berbeda (concurring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Hakim konstitusi yang memberi concurring opinion adalah Saldi Isra terhadap pengujian norma Pasal 29 e UU KPK. Sementara yang memberi dissenting opinion adalah empat hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih terhadap pengujian norma Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK.
Sidang putusan pun diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) dari hakim konstitusi Saldi Isra khusus terhadap pengujian norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK.

(lna/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi