Perkembangan Pemeriksaan Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu, Kasus Dugaan Suap Perkara MA

25 March 2023, 21:17

  Suaramerdeka.com – Kasus suap di Indonesia bukanlah hal yang baru, bahkan sudah masuk ke lembaga tinggi pemerintahan dan Negara. Baru saja digelar sidang yakni kasus dugaan suap pengurus perkara Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Elly Tri Pangestu. Dalam pelaksanaan sidang tersebut dilakukan secara daring, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Maret 2023.
Baca Juga: Anda Memiliki Eksim Yang Parah? Obati Aja Dengan Lidah Mertua, Dijamin Sembuh Dengan Cepat Kasus tersebut bermula karena ada indikasi pra-duga, terdakwa Elly melakukan peran sebagai fasilitator kasus suap tersebut.

Di dalam konfrensi pers Ketua KPK Firli Bahuri, pada Jumat, 23 September 2022 yang menyatakan, “Hakim Yustisial/Panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu juga menjadi penerima suap dalam kasus tersebut. “Kemudian dua PNS pada kepantiera MA yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie, dua PNS MA yakni Redi dan Albasri juga menjadi tersangka karena menerima suap, “ucap Firli. Baca Juga: Kabar Viral Sang Tampan Dude Harlino dan Si Cantik Alyssa Soebandono Telah Berpisah Rumah, Benarkah? Firli menambahkan, “Kemudian tersangka pemberi suap antara lain dus debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka, dan dua orang Pengacara Eko Suparno dan Yosep Parera. Dari kasus tersebut ditemukan berupa barang bukti uang dalam Dollar Singapura dan Rupiah. Firli menjelaskan, “KPK telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 205.000 Dollar Singapura dan Rp 50 Juta”. Baca Juga: Bocah Perempuan Non Muslim Merengek Minta Ikut Sholat Tarawih, Netizen Doakan Semoga dapat Hidayah Dari semua kasus penyelidikan yang dilakukan sebelumnya KPK telah menetapkan sebanyak 14 Orang pada kasus dugaan suap pengurus perkara Mahkamah Agung. Tersangka yang masuk dalam kasus tersebut di tetapkan oleh KPK pada Jumat, 23 September 2022. Diantaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestuti. Tersangka selanjutnya, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Rendi, Albasri, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Baca Juga: Pakan Ayam Fermentasi, Murah Meriah Menyehatkan Penuh Gizi, Buat Sendiri Dengan Gampang Setelah di umukan ke 10 tersangka tersebut, KPK kembali mengumumkan tersangka yang tersejerat dalam kasus dugaan suap pengurus perkara MA, pada Senin, 28 November 2022. Ada tiga tersangka diantaranya, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetya Nugroho sebagai Hakim Yustisial/Panitera pengganti pada kamar pidana, dan Redhy Novarisza staff Agung Gazelba Saleh. Baca Juga: Heboh Selena Gomez dan Zayn Malik Pacaran, Kepergok Kencan di New York Selanjutnya KPK menemukan satu tersangka lagi, dan diumumkan pada Senin, 19 Desember 2022. Tersangka tersebut adalah Hakim Yustisial/Panitera pengganti MA Edy Wibowo. Atas kasus yang menyeret tersangka dari lembaga tinggi negara tersebut menjadikan peradilan di negara Indonesia mendapatkan citra yang buruk. ***