Penjual Ayam Gelonggongan Raup Omzet hingga Rp 10 Juta Per Hari Megapolitan 28 Februari 2025

Penjual Ayam Gelonggongan Raup Omzet hingga Rp 10 Juta Per Hari
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Februari 2025

Penjual Ayam Gelonggongan Raup Omzet hingga Rp 10 Juta Per Hari
Tim Redaksi
 
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tempat pemotongan ayam yang menjual
ayam gelonggongan
di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, meraup omzet hingga Rp 10 juta per hari.
Berdasarkan pengakuan pekerja bernama Soyib (32) yang kini ditetapkan sebagai tersangka, dia bisa menjual ayam gelonggongan hingga 200 ekor per hari.
Mereka menyuntikkan air ke daging ayam potong sehingga terlihat besar.
“Untuk pemotongan yang bisa dilakukan oleh saudara SY, dalam satu hari bisa sampai 100 sampai 200 ayam potong, yang dijual mulai harga Rp 30.000 sampai Rp 50.000 (per ekor),” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di Kebayoran Lama, Jumat (28/2/2025).
Meski begitu, omzet yang didapatkan bervariasi, tergantung hasil penjualan dalam satu hari.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka, yakni Soyib. Meski begitu, Bima memastikan bahwa pemilik tempat pemotongan mengetahui kegiatan penggelonggongan ayam ini.
Dengan begitu, polisi sedang mendalami keterlibatan pihak lain.
“Untuk bisnis ini dijalankan pengakuan dari tersangka saudara SY yang bersangkutan sudah menjalani mulai dari tahun 2021,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Soyib ditangkap karena menyuntikan air ke dalam tubuh ayam agar berat bertambah saat dijual.
Ia ditangkap di tempat pemotongan ayam Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025) pukul 00.41 WIB.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa lima ekor ayam yang sudah disuntik air, lima ekor ayam yang belum disuntik air, satu buah jarum suntik, satu selang air dan dua lembar kwitansi penjualan.
Kini, Soyib telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.