Penghapusan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Tak Jelas, Cek Iurannya!

15 May 2023, 7:10

Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan masih menjadi perbincangan antar otoritas, yakni Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, hingga BPJS Kesehatan. Seperti diketahui, kelas 1, 2, dan 3 pada kepesertaan BPJS Kesehatan akan berganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini akan dilakukan dengan bertahap hingga secara penuh berlaku pada 2026. Adapun, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini belum ada perubahan.
Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia menjelaskan, mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia memastikan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
“Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” paparnya.
Adapun, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).
Untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.

Sementara itu, Arif menjelaskan khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp. 42.000.
“Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah,” kata Arif.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti masih menolak definisi kelas rawat inap standar yang diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Anggota DJSN Raden Harry Hikmat.
Keduanya mendefinisikan KRIS sebagai sistem satu kelas dengan satu tarif iuran pesertanya. Sehingga BPJS tak lagi perlu menyediakan layanan tanggungan kesehatan sosial untuk ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3 yang digunakan selama ini.
Menurut Ali Ghufron, jika nantinya konsep itu diterapkan maka sama saja menyalahi konsep asuransi sosial. Sebab, tidak lagi ada unsur gotong royong dalam pembiayaan jasa layanan kesehatan di rumah sakit jika tarif pesertanya ikut-ikutan terstandarisasi.
“Tadi dikatakan nanti iurannya satu, katanya ada yang menghitung Rp 70 ribu, itu menyalahi prinsip dasar asuransi kesehatan sosial karena asuransi kesehatan sosial dibangun atas unsur gotong royong, saling membantu, kalau si kaya, si miskin bayar sama, gotong royongnya di mana?” kata Ali Ghufron di Komisi IX DPR, Jakarta, dikutip Senin (15/5/2023).
Dengan adanya konsep satu tarif iuran untuk satu pelayanan kesehatan di ruang rawat inap, Ali Ghufron melanjutkan, anggaran pemerintah belum tentu cukup untuk menaikkan besaran iuran yang mereka tanggung dalam cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

DPR Panggil Wamenkes Soal Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

(haa/haa)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi