Pengadilan tidak siarkan persidangan Brigadir J hari ini

25 October 2022, 23:47

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan, penyiaran secara langsung sidang pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J tidak diizinkan secara utuh. Penyiaran visual dilakukan oleh stasiun tv namun tidak dengan audionya.

Kepala Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, keputusan ini dikeluarkan bersamaan dengan kesepakatan dengan stasiun tv. Koordinasi kedua belah pihak telah berlangsung untuk mengambil keputusan ini.

“Sesuai kesepakatan saat koordinasi dengan teman-teman tv pool, untuk keterangan saksi tidak live atau live tapi suara tidak ada,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

Djuyamto menyampaikan, saat persidangan, majelis juga memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan ini. Mereka memiliki alasan tersendiri yang tidak dapat diganggu-gugat. 

“Alasan tertentu menjadi kewenangan majelis yang bersangkutan,” ujarnya.

Terkait hal ini, Jubir Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan, ada tiga hal yang harus diberikan perhatian oleh hakim secara seimbang, yaitu keamanan hakim dan para pihak, partisipasi publik, dan integritas pembuktian. Makna persidangan terbuka untuk umum dalam KUHAP bukan berarti persidangan hadir di gawai dan televisi setiap orang. 

“Makna persidangan terbuka untuk umum adalah hadir di lokasi persidangan, yang sejauh ini belum ada pembatasan sama sekali,” kata Miko saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

Miko meyakini, hakim punya pertimbangan untuk memeutuskan persidangan dengan agenda pembuktian tidak disiarkan secara langsung. Meski partisipasi publik tidak terhalangi karena bisa datang ke pengadilan dan menyaksikan persidangan secara langsung.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi