Pengadilan Niaga Putuskan PKPU Sementara Apartemen Cimanggis City

9 February 2023, 14:29

TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum para konsumen Apartemen Cimanggis City mengatakan Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Permata Sakti Mandiri layak untuk dikabulkan karena memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara Nomor: 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst,” kata Zentoni selaku pengacara konsumen Apartemen Cimanggis City dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Februari 2023.Perkara tersebut antara Rifa Reiza Yadi, Mohamad Abdul Khodir, Andrean Filano, dan Munira A Zainudi selaku Para Pemohon PKPU melawan PT. Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Apartemen Cimanggis. “Dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S),” ujarnya.Zentoni mengatakan permohonan PKPU ini untuk memberikan kesempatan kepada PT Permata Sakti Mandiri selaku termohon mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.Selain memutuskan PT Permata Sakti Mandiri dalam keadaan PKPU-S, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengangkat dua orang pengurus, yaitu Hulman Jufri Oktario Smatupang dan Eclund Valery yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.Untuk itu, Zentoni mengimbau seluruh konsumen Apartemen Cimanggis City agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meghubungi hotline nomor 081317422079.14 Orang Lapor LBH Konsumen Guna Somasi Apartemen Cimanggis CitySebanyak 14 pembeli unit Apartemen Cimanggis City mengajukan somasi terhadap PT Permata Sakti Mandiri selaku developer apartemen tersebut.LBH Konsumen selaku kuasa hukum 14 orang tersebut melayangkan surat tersebut pada Senin, 30 Mei 2022.Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni mengatakan kasus ini bermula sejak penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Cimanggis City sekitar tahun 2018. Namun, hingga saat ini belum ada sama sekali pembangunan Apartemen Cimanggis City oleh developer PT Pemata Sakti Mandiri.Zentoni menduga telah terjadi perbuatan wanprestasi atau cedera janji yang sangat merugikan para kliennya. PT Permata Sakti Mandiri diduga telah lalai dan melanggar Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihak debitur lalai dengan lewatnya waktu pembangunan apartemen yang ditentukan.“Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan“ kata Zentoni siaran persnya, Senin 30 Mei 2022.Dalam surat somasi itu, LBH Konsumen Jakarta kini memberi tenggang waktu selama 7 hari kepada PT Permata Sakti Mandiri untuk mengembalikan uang kliennya. Hal tersebut guna menghindari tuntutan pidana serta PKPU.”Developer Apartemen Cimanggis City agar segera mengembalikan seluruh uang milik para konsumen Apartemen Cimanggis City tersebut untuk menghindari tuntutan Pidana dan/atau Kepailitan serta PKPU,” kata Zentoni.MUTIA YUANTISYA

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi