Pemprov Maluku Utara Selenggarakan Penyuluhan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik

2 November 2022, 0:59

Abadikini.com, TIDORE – Dalam mengutamakan dan memartabatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, Kantor bahasa Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Penyuluhan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik bagi Instansi Pemerintah di Kota Tidore Kepulauan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo di Aula Penginapan Visal, Selasa (1/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo mengatakan, Bahasa Indonesia diterapkan secara sah oleh pemerintah guna mempermudah masyarakat berkomunikasi di tengah perbedaan suku dan ras.  Selain itu, untuk mempermudah masyarakat memahami layanan publik, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah sehingga harus menggunakan Bahasa Indonesia. Namun, tantangan penggunaan Bahasa Indonesia semakin tinggi di tengah maraknya penggunaan Bahasa Daerah dan Bahasa Asing yang sudah dianggap lumrah.
Ismail Dukomalamo juga menambahkan, melalui kegiatan Penyuluhan yang dilaksanakan oleh Kantor Bahasa Propinsi Maluku Utara dapat memberikan sebuah ilmu untuk dapat diterapkan dengan baik di instansi masing-masing bagaimana wajib untuk mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik.
Tak lupa, Ismail Dukomalamo mengharapkan agar 40 peserta yang berasal dari instansi/lembaga pemerintah di Kota Tidore dapat mengikuti penyuluhan ini dengan serius, agar Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan secara umum menjadi cerminan penjaga martabat bangsa.
Ismail juga mengajak untuk utamakan Bahasa Indonesia, “ mari bersama-sama utamakan Bahasa Indonesia, dan tak lupa Lestarikan Bahasa Daerah serta Mampu menguasai Bahasa Asing, karena hal ini juga sebagai bentuk dukungan kita untuk kesuksesan Sail Tidore sebagai Sail Indonesia 2022 pada tanggal 24 sampai 29 November 2022.”ajak Ismail
Sementara, Kepala kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara Arie Andrasyah Isa mengatakan, penyuluhan ini bertujuan untuk mengutamakan dan memartabatkan bahas Indonesia sebagai bahasa Negara sebagaimana yang diamanatkan pada undang-undang nomor 24 tahun 2009, peraturan Presiden nomor 63 Tahun 2019 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 40 Tahun 2007.
Arie Andrasyah menambahkan, dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah dalam penulisan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah di Maluku Utara khususnya Kota Tidore Kepulauan, “kegiatan ini juga merupakan bagian dari program layanan kebahasaan yang diselenggarakan oleh kantor Bahasa Maluku Utara sebagai upaya menyosialisasikan kewajiban mengutamakan bahasa Negara dengan peserta sebanyak 40 orang yang berasal dari instansi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.” Kata Arie
Penyuluhan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik bagi Instansi Pemerintah di Kota Tidore Kepulauan ini menghadirkan narasumber dari Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo S.Pd. Mpd, Pengkaji Bahasa dan Sastra Kantor Bahasa Maluku Utara Noormala, S,Pd dan Analis Kata dan Istilah Kanor Bahasa Maluku Utara, A. Merfianti S.Pd.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi