Pemkab Jember Minta Adukan Tenaga Non-ASN Tak Sesuai Ketentuan

16 October 2022, 7:48

Jakarta, Gatro.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, meminta masyarakat mengadukan jika ada orang yang seharusnya tidak masuk dalam daftar tenaga non-ASN namun masuk dalam daftar.

“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/pra_finalisasi dengan menyertakan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian keterangan Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi Jember, Senin (10/10).

Baca Juga: Pemkab Pemalang Belum Bisa Data Semua Pegawai Non ASN, Ini Kendalanya

Adapun jumlah tenaga non-ASN di Kabupaten Jember pada sistem pendataan tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara sampai dengan tahap prafinalisasi tanggal 30 September 2022, sejumlah 9.690 orang.

BPKSDM Pemkab Jember menyampaikan, rincian nama dan data 9.690 orang tenaga non-ASN tersebut terdapat dalam lampiran yang bisa diakses oleh publik. Nama-nama yang tercantum dalam daftar lampiran pengumuman ini adalah data tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Jember.

Nama-nama tenaga non-ASN tersebut sudah didaftarkan pada aplikasi pendataan tenaga non-ASN oleh Perangkat Daerah atau Unit Kerja Pemkab Jember, Jawa Timur (Jatim).

Mereka sudah dinyatakan memenuhi kriteria pendataan sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Tenaga non-ASN pada OPD dan Unit Kerja Pemkab Jember yang memenuhi kriteria pendataan tenaga non-ASN tahun 2022 namun tidak tercantum pada daftar lampiran pengumuman tersebut agar menghubungi pejabat pengelola kepegawaian yang menangani pendataan tenaga non-ASN di OPD/unit kerjanya untuk melihat hasil verval.

“Apabila tenaga non-ASN tersebut memenuhi kriteria namun belum terdaftar dapat mengajukan sanggahan melalui https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/pra_finalisasi selambat-lambatnya tanggal 12 Oktober 2022 pukul 23.59 WIB.”

Baca Juga: Tenaga Non ASN Jepara Wadul ke DPD RI Perwakilan Jateng, Ada Apa?

Pemkab Jember menyampaikan pengumuman tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022, tanggal 30 September 2022, perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipiil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa terdapat 152.803 data non-ASN tidak sesuai ketentuan. BKN meminta PPK kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang data tenaga non-ASN.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi