Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemilik Pagar Laut di Tangerang akan Dikenakan Denda Administratif dan Diminta Bongkar – Halaman all

Pemilik Pagar Laut di Tangerang akan Dikenakan Denda Administratif dan Diminta Bongkar – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap sanksi yang akan diberikan kepada pemasang pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang.

Menurut dia, pelaku pemasangan akan dikenakan denda administratif dan diminta membongkar pagar laut tersebut.

“Sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti itu [sanksi yang akan diberikan],” kata Trenggono dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (11/1/2025).

Saat ini, ia mengatatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum bisa melakukan pencabutan karena sesuai prosedur yang berlaku, tak bisa langsung dilakukan hal demikian.

KKP perlu menyegelnya terlebih dahulu, yang mana sekarang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, baru kemudian dilakukan penelusuran.

Dalam penelusuran yang sedang dilakukan saat ini, KKP tengah mencari siapa pelaku pemasangan pagar laut. Kemudian jika sudah diketahui, pemasang akan dikenakan denda administratif dan diminta membongkar pagar lautnya.

“Kita memang prosedurnya gitu, harus kita segel dulu, tidak bisa langsung main cabut, kan enggak boleh. Itu kan propertinya orang yang memasang di situ kan juga mengeluarkan pembiayaan dan seterusnya,” ujar Trenggono.

Trenggono tak ingin penindakan pagar laut misterius ini dilakukan secara sembarangan. Semuanya harus sesuai prosedur yang ada.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengusut pagar misterius ini karena terjadi keresahan di masyarakat.

Menurut catatannya, ada 3.888 nelayan dan sekitar 500 penangkar kerang yang terkena dampak dari pagar laut misterius ini.

“Laporan secara resmi kepada kita belum, tetapi kemudian setelah terjadi keresahan, tentu kita melakukan penelusuran apa yang terjadi,” ucap Trenggono.

Trenggono menegaskan bahwa setelah penelusuran ini selesai dilakukan, mereka akan menyampaikan informasinya kepada publik terkait dengan siapa pemilik pagar laut misterius.

Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang. (dok KKP)

Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

“Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.